Poltak Silitonga, SH, MH, Angkat Bicara Penyidik Krimum Polda Sumut Sudah dua kali Memanggil Direktur Bank Sumut, Tidak Hadir


Medan,(SHR) Penasehat hukum Poltak Silitonga, SH, MH, Kami datang Ke Polda Sumut, Menyampaikan Ke Awak Media ,Senin (8/7/2024), kita mempertanyakan tindakan apa yang dilakukan oleh penyidik terhadap dua kali panggilan tidak datang dan dilayangkan kepada Direktur Bank Sumut.

Ketika kita komunikasi sebelum dengan penyidik, apa alasan dari pada Direktur Bank Sumut tidak menghadiri undangan dari pada penyidik tersebut.

Dan penyidik menyatakan alasan dari pada Direktur Bank Sumut, katanya karena cuti, jadi saya jadi jengkel.

Masak seorang warga negara yang bersentuhan dengan hukum dengan alasan cuti tidak mau di panggil polisi, kan gitu loh.

Apakah hebat seorang Direktur bank Sumut tersebut sehingga dengan Alasan Karena cuti dia tidak mau datang hadir dalam undangan penyidik.

Atas laporan penipuan dan penggelapan yang kami laporkan kepada Polda Sumut kerena kita melihat' bahwa peristiwa pidana itu pasti ada

Pertama adanya pimpinan bank Sumut membujuk dan merayu dari pada klien kita, dengan membuat surat pernyataan, apabila membayar Utang dari pada suaminya dengan lunas, maka Agunannya  akan dikembalikan.

Yang mana Agunan itu adalah milik dari pada  klien kita yang di agunkan oleh mantan suaminya dan selingkuhnya tanpa sepengetahuan klien saya (Tianas Br Situmorang)

Jadi saya berharap kepada Kapolda Sumut,  Ditreskrimum dan juga penyidik, supaya tegas ketika sudah dipanggil dua kali ya naikan di sidik loh.

Supaya dilakukan pemanggilan paksa karena kita harus menganut azas high kualiti the four low 

Semua masyarakat harus sama Dimata hukum, jangan karena tukang ayam, sekali panggil dan dua kali panggil Tidak datang, langsung dijemput.

Ini Karena dia direktur bank sumut, mentang -Mentang banyak uang di Bank Sumut dengan alasan saya cuti, jadi saya tidak mau hadir panggilan polisi.

Jadi nanti saya bilang kepada penyidik, ketika ada klien saya yang bersentuhan dengan hukum, dan dia cuti hamil tiga bulan, jangan dipanggil dong, begitu ya.

Agunan itu dalam bentuk SHM.

Dari OJK tadi kita sudah mempertanyakan hasil dari pada laporan kita.

Kitakan sudah melaporkan itu kepada OJK, pada bulan Mei kemarin, ada dugaan pelanggaran - Pelanggaran artistatis ataupun yang  dilakukan oleh Bank Sumut  terhadap debitur yang menjadi Klien kita.

Kita juga laporkan supaya otoritas jasa keuangan pemeriksa bank Sumut terhadap Admistrasi, yang mungkin dilakukan oleh bank Sumut.

Tetapi Sampai saat ini belum ada jawaban dari OJK dari laporan kita itu makanya kita datang langsung ke OJK padahal janjinya sepuluh hari kemarin makanya kita pertanyakan hasilnya dari pemeriksaan kalian terhadap perlakuan yang dilakukan oleh bank Sumut yang menzolimi klien kita, dengan membayar lunas utang dari pada almarhum mantan suaminya sampai dua milyar tetapi agunan tidak dibayar sampai saat ini tidak ada jawaban dari OJK.

Jadi kalau seperti itu OJK Saya rasa tidak perlu ada gituloh, kalau cuma menghabiskan uang negara, karena jelas itu di Undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.
, bahwa OJK berwenang memeriksa mengawasi lembaga keuangan, bahkan OJK Itu harus memfasilitasi masyarakat di pasal 30 kalian baca itu, di pasal ,28 ,,29, 30 undang -Undang Nomor 21 tahun 2019, OJK itu memfasilitasi Masyarakat Untuk memperjuangkan Hak - Hak yang telah dirugikan oleh lembaga keuangan.

Bahkan diminta ganti rugi dari perlakuan dari pada lembaga keuangan atau Bank - Bank Tersebut yang telah merugikan kepada konsumen.

Jadi tanya itu kepada OJK, sampai saat ini belum ada jawaban,
kalau memang tidak ada jawaban kita akan OJK Pusat.

Bagaimana keberadaan dari pada OJK Sumatera Utara ini.

kita juga menunggu dari komisi C, karena waktu kita rapat dengar pendapat Komisi C yang Pertama, Bahwa ketua Komisi C DPRD Sumut, meminta supaya diadakan lagi RDP lanjutan, dengan Dihadirikan Oleh Direktur Utama Bank Sumut dan juga yang berhak atas agunan tersebut,sampai sekarang berita kita masih menunggu.

Lanjut,Poltak Silitonga, SH, MH menyebutkan pelaporan tersebut dilakukan pasalnya, pinjaman Rp 1 miliar sudah dilunasi Tianas sejak 19 Juli 2022 namun hingga saat ini agunan pinjaman tidak kunjung dikembalikan," Ucap Poltak .(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.