Proyek Pelayanan Publik Rp 1,9 M : Tanpa Papan Proyek di Lantai III Ramayana


PEMATANGSIANTAR | (SHR) Tender proyek sebesar Rp1,9 M pembangunan layanan publik di Lt 3 Gedung Ramayana Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, dilaporkan.

Adapun tender proyek pengadaan layanan publik milik Kelompok Kerja (Pokja) Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar, dilaporkan karena ada dugaan atas penyimpangan ketentuan dan prosedur tender yang dilakukan Pokja Dinas PUPR
atas proyek pembangunan Pelayanan Publik yang sedang berlangsung di Lt 3 Gedung Ramayana Kota Pematangsiantar.

“Dugaan atas penyimpangan ketentuan dan prosedur tender yang dilakukan Pokja Dinas PUPR, dilaporkan CV Aroma Bintang (AB) Contraktot-Civil perusahaan yang bergerak dibidang Engineering-Suplier asal Kota Medan, yang beralamat di Jalan Darmosari Dusun 1 Desa Tanjung Baru-Tanjung Merawa Deli Serdang Sumatera Utara.

Surat pengaduan dengan Nomor 010/AB/MDN/II/2024, pada 29 Februari 2024, ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, pada 1 Maret 2024 lalu.

Hal itu disampaikan
Kuasa Hukum CV AB Eljones Simajuntak SH dan Patner’s kepada awak media pada Senin (20-05-2024).

“Kantor Advokat Eljones Simajuntak & Partner’s telah mengirimkan pengaduan atas adanya dugaan penyimpangan dari ketentuan dan prosedur tender yang diatur dalam dokumen pemilihan dan pelanggaran atas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa, kepada Kejari Kota Pematangsiantar,” kata Eljones Simajuntak SH.

Lebih lanjut, Eljones Simajuntak SH, mengatakan, bahwa Pokja Dinas PUPR dinilai tidak profesional dalam melaksanakan mekanisme dan tahapan tender. Diduga ada penyalahgunaan wewenang sebagai Pokja. 

Selain itu, diduga Pokja telah melakukan persekongkolan dan pengaturan pemenang tender yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Adapun dugaan tindak pidana yang diadukan, adalah terkait penetapan dan pengumuman pemenang yang ditetapkan Pokja dari Dinas PUPR Kota Pematangsiantar.

Dimana pemenang dalam LPSE ditetapkan CV Dame Cipta Mandiri dengan NPWP 02.295.828.4-123.000 yang beralamat di Jalan Seroja Perumahan Pesanggrahan Tj Selamat Block C2 Medan dengan nilai penawaran sebesar Rp1.933.162.856.36 Miliar.

Menunjuk hasil penawaran tersebut, kami dari CV AB sebagai penawar terendah kedua dari 7 penyedia jasa yang ikut serta memasukkan dokumen penawaran dengan penawaran Rp1.750.000.004,16 Miliar dengan selisih penawaran terhadap pemenang sebesar Rp183.362.772,20 Juta digugurkan.

Adapun alasan Pokja Dinas PUPR menggugurkan CV AB, hanya dengan alasan, bahwa “Dokumen peralatan utama yang dianggap adalah Surat Perjanjian Sewa Peralatan No.01/SPSP.CCF-AB/MPP-PS/II/2024, dengan nomor seri meterai D4B23AKX634448917. Namun pada saat klarifikasi, Pokja Dinas PUPR justru menunjukkan yang digugurkan adalah nomor seri meterai C05BCALX020284549.

Dengan ini, kami sebagai penyedia jasa yang digugurkan menyatakan hasil evaluasi tidak benar. Adapun surat SPSP Nomor 01/SPSP.CCF-AB/MPP.PS/II/2024 dengan nomor seri meterai D4V23AKX634448817 dan nomor seri meterai.

C05BCALX020284549 tersebut dalam rangkap 2 telah kami tunjukkan dan dilihat langsung oleh Pokja Pemilihan Dinas PUPR Kota Pematangsiantar.
.
Terkait dengan persoalan ini, berdasarkan Dokumen Pemilihan yang diatur dalam BAB III, Instruksi Kepada Peserta (IKP) 34,3, sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur yang meliputi: kesalahan dalam melakukan evaluasi, penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha Ng sehat dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan kepala UKPBI, PPK, PA/KPA dan atau/Kepala Daerah.

Dalam hal ini, yang dimaksud dalam penyimpangan prosedur adalah penyimpangan dari dokumen pemilihan yang diatur dalam dokumen pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.10 yaitu ketentuan umum dalam melakukan evaluasi, yaitu: bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah Dokumen Penawaran.

Terkait dengan ketentuan tersebut, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22 ditegaskan, ” Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,”.

Terkait proyek ini, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar Sofian Purba SSos, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp mengatakan, konfirmasi langsung kepada Kabid Henri Musa

“Ke Pak Kabid ya Bang,, kebetulan lagi rapat” kata Sofian, Selasa.
[21-05-2024), Rabu Selasa sekira pukul10.49 WIB.

Terkait laporan CV AB ke Kejari Kota Pematangsiantar, Plh Kasi PUPR Sofian Purba S.Sos belum mengetahuinya.

“Ke dinas, sepengetahuan saya tidak ada suratnya itu masuk Pak. Untuk jelasnya coba konfirm ke Kabid ya, Trim’s,” kata Sofian Purba.(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.