KCK Pemilik Shabu dan Ekstasi Belum Diproses Hukum



Tanjungbalai,(SHR)– Penangkapan DE oleh Tim Narkoba Polda Sumatera Utara pada tanggal 28 Desember disalah satu Gudang yang terletak di Jalan Pasar Baru Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai sangat diberi Apresiasi.

Namun sangat disayangkan bahwa pemilik Narkoba tersebut sampai sekarang belum di tangkap atau di proses hukum.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada keluarga terdakwa berinisial BP pada hari Rabu 27 Desember, BP mengatakan, “Kami keberatan kenapa KCK selaku pemilik barang belum ditangkap”.

“KCK tidak mau bertanggung jawab kepada adik kami atas kepemilikan 9 kilo Shabu dan 20 ribu butir ekstasi yang kami duga itu adalah miliknya”.

“Sedangkan barang haram itu dia yang menyuruh atau memberi perintah kepada DE untuk dijaga”.

“Tapi kenapa adik kami DE saja yang ditangkap dan kalau merujuk dari perkara sebenarnya barang itu datang melalui kapal yang dijemput di lampu putih Bagan Asahan oleh orang berinisial T”, berang BP.”

“Jadi terkait hal ini kami mau KCK juga di tangkap selaku pemilik barang yang sebenarnya”, tutup BP.

Kuasa Hukum DE dalam penuturan nya saat di konfirmasi awak media menjelaskan, “Kami melakukan Esepsi Hukum terkait Klien kami, dia hanya disuruh menjaga barang yang tidak tau apa isinya”.

“Upaya ini kami lakukan demi menegakkan supremasi hukum terhadap perkara yang menimpa Kien kami”.

“Dan sangat jelas dalam penuturan Klien kami dalam BAP nya bahwa barang tersebut milik terduga KCK”, tutup Ran Sibar Kuasa Hukum DE.

(Tim)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.