Warga Karya 7 Helvetia Ributi Kontraktor Proyek Parit, Akibat Kades minta hanya 3 Meter Jatah di Cor Jembatan

 



Helvetia,(SHR) Warga Jalan Karya 7 spontan datangi Kepala Desa Helvetia ( 21/12) akibat pihak CV. Putra Natama Enginering dengan nilai Kontrak Rp.338.483.000, Proyek Drainase Jalan Karya 7 pada Proyek yang hanya mencor gorong – gorong atau jembatan pekarangan rumah warga yang hanya mencor 3 meter. Sementara pihak Pemborong telah membongkar jembatan pekarangan rumah warga seluruhnya, ada yang sepanjang rumah sepertin halnya rumah Br Panjaitan pengusaha Ampas, dari sepanjang 20 Meter Jembatan miliknya yang dibongkar, Katanya hanya di cor pihak kontraktor hanya 3 Meter.

Terkait kebijakan baik dari yang telah yang telah ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kab Deli Serdang yang dirubah semena – mena oleh Kepala Desa Helvetia terhadap Kontraktor, Hulman Sinurat, Salah seorang warga yang turut mengalami kerugian jika hanya di cor 3 Meter dari 20 Meter lebih yang telah dibongkar, Mengatakan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kab Deli Serdang  Kab Deli Serdang dan Pengawas serta Kontraktor meminta kepada Mandor agar segera dipanggil dan harus membawa Dokumen Kontrak. Karen Ketika saya tanya pihak Mandor CV. Putra Natama Enginering, Jatah cor setiap rumah hanya 3 Meter adalah permintaan Kepala Desa.

Ini tak ada hak Kepala Desa Helvetia merubah kebijakan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kab Deli Serdang, Jika dirubah wajib ada berita acara lagi yang dituangkan dalam Addendum. Dan apabila warga lain yang meminta diperpanjang pembuatan Saluran Drainase, Jika memang Kepala Desa benar memiliki kepedulian, Kenapa tidak mau mengalokasikan Dana Desa dan harusnya Dana Desa yang menalangi, Jangan malah yang sudah ditetapkan KPA Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kab Deli Serdang sesuka nya merubah yang akhirnya warga yang dirugikan. 

Hulman Sinurat pun menyampaikan kepada pihak Kontraktor bermarga Pardosi dan Sianturi, Jika tidak dicampuri Kepala Desa Helvetia, Warga tidak akan ribut sama pihak Kontraktor, Apalagi tidak ada hak seorang Kepala Desa dimana pun merubah spesipikasi pekerjaan atau RAB ( Rancangan Anggaran Biaya ) yang sudah ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Apalagi juga Dana Anggaran ini bukan dari Dana Desa, Jika tidak dicor jembatan rumahnya yang telah dibongkar, bukan tidak mungkin akan saya adukan sebab sudah melakukan pengerusakan dan kerugian bagi kami warga. Karena, Parit dan Drainase rumah lancar dan kami cor dengan permanen semula sepanjang 20 Meter lebih. Tetapi setelah dibongkar namun yang hanya jatah di cor hanya sepanjang 3 Meter.

Jika Kepala Desa ingin menjalankan kepedulian, perbaiki parit selebihnya dari Dana Desa dan minta jangan ada sisa material pengorekan menumpuk dipinggir jalan sebab akan jadi polusi debu dimusim kemarau, Jangan malah kami warga disusahi yang tidak ada hubungan dengan kewenangannya. sebab masih banyak yang harus diperhatikan seperti Pengorekan Pipa Perumda PDAM, Parit – parit sudah tertimbun tanah bekas pengorekan bahkan beton Saluran Drainas sudah banyak hancur dan sudah tak sesuai lagi material pecahan bangunan dibuat untuk pengerasan.

Terkait Proyek Pengerasan dan Pembuatan Parit yang bersumber dari Dana APBD Deli Serdang dengan Kontraktor CV. Putra Natama Enginering sebegaimana yang diberitakan media ini, Antony Napitupuluh, Anggota DPRD Deli Serdang sempat emosi karena oknum Aparat Desa dari perpanjangan tangan membatasi pengukuran jalan untuk pengerasan di Jalan Karya 7 Ujung Kampung Baru.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.