Kasek SMPN 8 Alasa Dilaporkan Di Polres Nias Terkait Dugaan Pungli

  




Swarahatirakyat.com (Nias Utara) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC LSM KCBI ) Kabupaten Nias Utara (Nisut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa Nias Utara.Terkait Dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) di SMPN 8 dari tahun 2022-2023.Melalui Dumas pada hari Senin,04/12/2023.

Setelah Ketua yang di dampingi rekan nya dari Dewan Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara,Efori Zendarato,menyampaikan kepada beberapa awak media bahwa dasar kita untuk menyampaikan laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolres Nias, Berdasarkan surat laporan dan pernyataan Orangtua Siswa/I yang merasa keberatan atas pungutan tersebut.

Selanjutnya kita sebagai kontrol sosial atau sebagai mitra kerja pemerintah, sudah berkali kali mengunjungi sekolah SMPN 8 alasa hanya untuk mempertanyakan kepastian informasi yang kita peroleh dari orang tua murid, Namun kepala sekolahnya selalu menghindar dan tidak pernah ingin di temui atau beretika baik dengan kita.Tentu dengan kita merasa Kecewa dengan sikap Kepala SMP Negeri 8 Alasa itu,maka kita serahkan kepada APH polres Nias agar di periksa dan di telusuri kebenaran untuk mendapatkan kepastian hukum"Tegas Efori Zendrato"

"Tambah Efori.Kita dari DPC LSM KCBI dan juga beberapa teman-teman dari Media,di anggap musuh,padahal ingin bertemu dengan Kepala sekolah SMP Negeri 8 Alasa, an, Monika Masnita Lahagu, S.Pd. guna mempertanyakan perihal dugaan pungutan liar (Pungli) Uang seragam OSIS, Uang ANBK, Uang Sukarela dan Uang Osis, baik pada tahun 2022 maupun di tahun 2023.Sesuai dengan informasi yang kita peroleh dari orang tua siswa.

"Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara, menjelaskan apapun bentuk pungutan di sekolah tetap tidak diperbolehkan. Karena  sangat bertentangan dengan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

“Dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 berbunyi, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan serta Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,”

"Sedangkan dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan berbunyi, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” Pungkasnya." Kepada Wartawan pada Hari Senin, 4 Desember 2023.

" Lajut Efori Zendarato sebagai ketua DPC LSM KCBI Nias Utara, mengatakan kepada awak Media,, benar kita telah melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, di Polres Nias Pada tanggal 4 Desember 2023. atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh kepala sekolah tersebut.

Kita harapkan kepada APH Polres Nias agar segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut, sesuai peraturan Kepolisian NKRI."Tegasnya."

"Dasar kita melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, Surat pernyataan dan surat kuasa Orang tua siswa/siswi yang telah di sampaikan kepada LSM KCBI, dan beberapa bukti lainnya.

Berupa rekaman suara dan rekaman video, saat kita wawancara orang tua dengan Siswa/ membenarkan di SMP Negeri 8 Alasa ada pungutan

"Tegasnya.".(Fzal)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.