SUMUT,(SHR) Pemerintah Kota Medan menumbangkan tanaman dan tempat tinggal atau rumah milik warga yang berada di Jalan Flamboyan 2, Kelurahan Kecamatan Medan Selayang, Kamis (9/11/2023) pagi.
Anehnya, aksi itu dilakukan oleh Pemko Medan membawa ratusan pasukan gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI dan lengkap dengan Polisi militernya.
Informasi yang dihimpun, lahan itu diusahai dan dikuasai oleh ahli waris dari Almarhumah Teridah Boru Barus. Ahli waris memiliki alas hak SK Bupati tahun 1974 dan diterangkan dengan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2002. Ahli waris dari Teridah Boru Barus yaitu Rista Boru Tarigan dan Cermin Boru Tarigan.
Kuasa hukum ahli waris Henry Rianto Hartono Pakpahan SH, mengatakan bahwa Pemko Medan melakukan tindakan yang mengarah kepada kriminalitas.
"Sebab, plang dan bangunan serta tanaman milik klien saya (ahli waris) telah dirusak dengan cara arogan dari Satpol PP dan dikawal oleh Polri dan TNI, bahkan Polisi Militer juga ikut mengawal perbuatan Satpol PP itu," ucapnya.
Selain itu, ahli waris juga tidak diperbolehkan masuk ke objek atau lahan. Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan tim gabungan itu melakukan aksi itu sekira pukul 03:00 WIB sampai siang.
"Anehnya, jalan depan dan belakang di boikot, ahli waris tidak diberikan akses untuk masuk ke lahan. Kami ucapkan terima kasih kepada Pemko Medan karena sudah membersihkan lahan ahli waris. Tapi kami tidak mau mereka merusak bangunan dan tanaman serta plang milik saya (kantor hukum) dan plang milik ahli waris," tambahnya.
Mereka akan membuat laporan ke Polda Sumut karena mengalami kerugiannya mencapai Rp 100 juta. Selain itu, plang diangkut dan tanaman di traktor.
"Apakah pak Bobby, Wali Kota Medan mengetahui ini atau adakah oknum terkait yang mensponsori ini. Selain itu, kami dengan tegas mengatakan bahwa ini perbuatan arogan, karena objek lahan ini belum berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Kuasa hukum mengaku bahwa perlakuan Wali Kota Medan telah mengkebiri masyarakat dan ahli waris. Karena proses hukum sedang berjalan. Tapi pihak tim gabungan atas perintah Wali Kota Medan langsung melakukan penertiban di objek.
"Bapak Bobby yang terhormat, tolong ketuk hati saudara melihat nasib Masyarakat. Pemko Medan mengaku bahwa objek ini ada 26 hektar, tapi kenapa tanah kami dipasang plang. Tanah kami hanya 3,1 hektar. Saya yakin ini ada sponsor, jadi bapak salah objek," tambahnya.
Kemudian, kuasa hukum mengaku bahwa ahli waris hidup dengan hasil bertani yang ada dilahan ini.
"Mereka makan dari bertani menanam jagung dan menjual hasil panennya. Bapaknya sejak kecil menanam disini, jadi sudah dari dahulu mereka menguasainya dan mengusahai objek ini," terangnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Rachmat ketika dikonfirmasi bahwa aktivitas penertiban objek ini sudah sesuai dengan prosedur.
"Sudah sesuai dengan prosedur proses penertiban dan pembersihan aset ini. Mengenai surat menyurat, saya tidak mengetahui secara detail. Silahkan berkomunikasi dengan bagian aset," terangnya.
Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Zulkarnain mengaku bahwa aset itu milik pemerintah secara yuridis dan administrasi.
"Ini aset pemerintah Kota Medan secara Yuridis memiliki Hak Pengelolaan (HPL) tahun 1990," ucapnya.
Sedangkan secara administratif, dokumen yang dimiliki itu telah tercatat di BPN Kota Medan.
"Jadi, hari inilah dilakukan penertiban, Ini merupakan aset pemerintah dan akan dimanfaatkan untuk depo dan angkutan kota yang dikelola oleh pemerintah," terangnya.
Ketika dipertanyakan mengenai tidak adanya pemberitahuan kepada ahli waris mengenai aksi penertiban itu, Zulkarnain mengaku sudah diberikan informasi sejak tahun 2022.
"Sudah lama kami beritahu kepada yang menguasai lahan ini. Bahwa lahan ini akan dikelola dan kami minta untuk mengosongkan lahan, tapi tidak diindahkan sehingga dilakukan penertiban saat ini," terangnya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.