Pihak Perusahaan PT.Torganda Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan fakta.

 



Labuhanbatu Utara",(SHR)Salah seorang awak Media dari Media Cetak dan Online mendapat surat dari pihak perusahaan PT. Torganda yang di wakil kan oleh salah satu kuasa hukum nya. Ada pun isi surat tersebut '" apabila tidak melakukan minta maaf secara terbuka kami akan menempuh jalur hukum".

kami atas nama perusahaan PT Torganda keberatan atas pemberitaan yang di terbitkan oleh salah satu media online yang terbit di tanggal 4/10/2023  megenai PKS PT.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik Terbakar. ( 06/10/2023 ).

Hal tersebut di landasi dengan adanya Surat nomor : TG.LEGAL/X/054/X/2023 Perihal Klarifikasi/Hak Jawab atas pemberitaan media online dengan judul"PKS PT.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik Terbaka

Lalu di penutup, tertera penolakan pemberitaan dengan judul"PKS.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik Terbakar"pada tanggal 04/10/2023 yang di bumbuhi tanda tangan bermatre 10000 dengan beberapa personil listri PKS.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik, dengan inisial BT, BS, ES, DM, HJS, dan JT. 

Dan dalam poin no 5"mengatakan apabila sampai dengan 3x24 jam setelah tanggal surat klarifikasi/Hak jawab ini, tidak meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan/atau meralat artikel berita tersebut diatas maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.secara tidak langsung, pihak perusahaan dalam hal ini dengan terang-terangan mengancam serta mengintimidasi jurnalistik yang ada.(HSJ Ewin )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.