Kasat Pol Airud Serdang Bedagai Melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Memberikan Penyuluhan (Dikmas)




Serdang Bedagai, (SHR) Kasat Pol Airud Polres Serdang Bedagai mewakilkan personil Sat Pol Airud, BRIPKA L. SIMATUPANG, yang telah melaksanakan kegiatan monitoring dan memberikan penyuluhan (Dikmas) tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA), kepada nelayan di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, tanggal 04 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam kegiatan ini, beberapa himbauan penting disampaikan kepada nelayan:

Nelayan dihimbau untuk menjaga kesehatan, selalu menggunakan pelampung saat berlayar, dan melengkapi diri dengan alat-alat navigasi yang diperlukan.

Ditekankan agar penangkapan ikan dilakukan dalam wilayah perairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka), dan tidak melewati batas negara Indonesia. Penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai dengan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 juga harus dihindari. Nelayan juga diberi pemahaman tentang risiko yang dihadapi jika melanggar aturan tersebut, termasuk konsekuensi hukum.

Sat Pol Airud mengajak nelayan untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya pelanggaran atau kejahatan seperti barang-barang ilegal, narkoba, dan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang keluar atau masuk melalui kapal-kapal di perairan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan ini berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada nelayan tentang pentingnya mematuhi aturan dalam penangkapan ikan dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan di perairan Kabupaten Serdang Bedagai.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.