Fajar Lase Ajak Anak Hasil Perkawinan Campuran Manfaatkan Kehadiran PP 21 tahun 2022

 



Siak-(SHR)Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2022 menjadi momentum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran (antara WNA dengan WNI) dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya-red) untuk menjadi warga negara Indonesia.

Saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan campuran yang tidak didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2006 ini hanya berlaku 2 tahun. PP ini dikeluarkan pada 31 Mei 2022, maka tanggal 31 Mei 2024 tidak boleh lagi ada permohonan kewarganegaraan bagi subjek Pasal 41 UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia," kata Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase saat Sosialisasi Administrasi Hukum (AHU) Umum di Wilayah Kanwil Kemenkumham Riau, Kota Siak, Riau, Rabu (1/3/2023).

Disebutkan Fajar, Dirjen AHU Kemenkumham sudah mengingatkan sekitar lima ribuan anak-anak Indonesia yang masih berkewarganegaraan ganda untuk segera mengurus proses pewarganegaraan Indonesia. "Gunakan kesempatan ini dengan baik, manfaatkan kehadiran Pasal 3a dalam PP 21 tahun 2022, ini momentum untuk menjadi warga negara Indonesia," imbuhnya.

Dia juga menyebutkan, dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ada tiga subjek bagaimana seseorang bisa menjadi warga negara Indonesia. Subjek yang dimaksud Fajar Lase adalah warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.

"Pertama, subjek pasal 8 UU 12 tahun 2006. Dalam pasal 8 tersebut, debutkan kewarganegaraan dapat diperoleh melalui naturalisasi (pewarganegaraan). Kalau bicara naturalisasi, maka warga negara asing itu sudah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan proses pewarganegaraan yang dimaksud dalam subjek pasal 8 UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

"Subjek itu harus bermohon kepada Kanwil Kemenkumham wilayah untuk menjadi warga negara Indonesia. Ada beberapa instansi yang nantinya terkait, seperti Imigrasi, Kemendagri, Kepolisian untuk melihat apakah pernah bermasalah dengan hukum, Dirjen Pajak untuk melihat apakah ada persoalan pajaknya, jadi proses ini harus selesai dulu di Kanwil Kemenkumham," kata Fajar..

Apabila proses tersebut sudah selesai, maka Kanwil Kemenkumham mengirimkan berkas orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia itu ke Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI. 

"Lalu Dirjen AHU Kemenkumham memverifikasi semua data yang disampaikan dan akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengecek subjek yang bermohon tadi, sehingga diketahui siapa dia, apakah terkait dengan money laundry, terorisme atau kejahatan lainnya atau tidak. Apabila sudah mendapatkan informasi dari BIN, maka Dirjen AHU maka mengajukan ke Setneg untuk mendapat persetujuan Presiden karena produknya adalah Keputusan Presiden sehingga dia bisa menjadi warga negara Indonesia," ungkapnya.

Subjek kedua adalah pasal 19 UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Dalam pasal ini disebutkan, warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia bisa memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.

"Kalau proses ini tidak perlu melalui Kanwil Kemenkumham di daerah, langsung saja ke pusat Kemenkumham. Proses ini tidak perlu dilakukan wawancara mendalam, karena pasangannya dianggap sudah mengajarkan bagaimana Ideologi bangsa, dianggap sudah fasih berbahasa Indonesia, dan dianggap sudah cinta dengan Indonesia. Untuk menetapkan orang tersebut menjadi warga negara Indonesia tidak perlu Keppres cukup keputusan Menteri," jelasnya.

Subjek ketiga pasal 20 dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Disebutkan dalam pasal tersebut adalah, orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan atau kebutuhan negara sehingga dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Kalau subjek ini seperti atlet olahraga seperti atlet sepakbola, basket, dan lainnya, karena dianggap negara butuh maka bisa dapat kewarganegaraan Indonesia. Begitu seperti tenaga ahli dari negara asing, tentu yang memproses administrasinya adalah Kementerian terkait. Misalkan kita butuh pemain sepak bola maka yang mengurus administrasi Kemenpora kemudian dikirim ke Dirjen AHU, lalu Setneg baru minta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, jika setuju dikirim kembali ke Presiden untuk diterbitkan Keppres penetapan kewarganegaraan Indonesia," imbuhnya.(Taim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.