Pekanbaru-(SHR)Ratusan siswa SMA Witama Kota Pekanbaru mengikuti sosialisasi Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual, Selasa (28/2/2023).
Sosialiasi yang disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase ini dikemas dalam bentuk diskusi dan tanya jawab.
Para siswa pun serius mendengarkan dan dengan penuh semangat menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada Fajar Lase.
Dalam kesempatan itu, Falas menerangkan pentingnya menjaga dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual dengan memerangi plagiarisme.
“Penting untuk memahami Kekayaan Intelektual sedini mungkin sehingga kedepannya setiap ide dan gagasan adik-adik, para calon penerus bangsa dapat terlindungi dan terjamin hak kekayaan intelektualnya,” sebut Fajar Lase.
Disebutkannya, Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak Paten, Merek, Desain industri, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang, Varietas tanaman.
"Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual akan mendorong adik-adik untuk terus berkarya, melindungi usaha dan karya-karya kreativitas kita," terang Fajar.
Dia juga menyampaikan, sebelum tahun 2021 pencatatan hak cipta itu daftarnya manual ke Kanwil Kemenkumham RI. "Tapi sekarang kita tidak perlu capek-capek, search di google POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta)," imbuhnya.
Cara untuk mengajukan pencatatan dimulai dengan membuka situs hakcipta.dgip.go.id. Lalu, pengguna bisa membuat akun dengan mengisi form yang telah tersedia. Simpan username dan password yang pemohon gunakan, jangan sampai hilang atau terlupa.
Selanjutnya, buka email yang pemohon gunakan untuk membuat akun hak cipta dan cari email verifikasi. Klik tautan yang ada dalam email tersebut.
Kemudian, pemohon bisa kembali ke laman permohonan hak cipta untuk login. Setelah login, pilih menu Hak Cipta, kemudian Permohonan Baru. pemohon bisa mengunduh Surat Pernyataan pada pop up yang muncul pertama kali.
Pemohon akan menemukan formulir permohonan hingga lampiran yang perlu diunggah ke permohonan digital ini. Lampiran yang wajib diunggah antara lain KTP pemohon, Surat Pernyataan, dan contoh ciptaan. Pastikan pemohon mengisi setiap kolom dan lampiran dengan benar. Jika pemohon sudah yakin seluruh data yang diisi sesuai dengan karya yang ingin dicatatkan, maka klik submit.
Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank sesuai dengan nominal tertera dan masukkan kode billing saat pembayaran. Setelah pembayaran dilakukan, maka sistem akan segera memproses pengajuan pemohon dalam beberapa menit.
"Hanya butuh waktu 7 menit kita dapat pencatatan hak cipta," imbuhnya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.