PT Jhoni Surya Sakti Suka Rame PHK Karyawan Dengan Sepihak

 



Labura (SHR)PT Jhoni Surya Sakti di Desa Sukaramai diduga  PHK karyawan dengan sepihak,hal ini disampaikan seorang karyawan Ibu Henny Simanungkalit kepada media  pada Jumat (10 /2/2023).

Henny Simanungkalit  ( HNS) menuturkan PHK sepihak yang di alaminya berawal dari  6 Oktober 2022 yang lalu dia menerima surat Peringatan (SP) pertama dari management PT JSS  yang mengatakan bahwa kariawan HNS  sering telat masuk kerja dan atas telat kerja tersebut telah dilakukan sanksi dengan pemotongan gaji oleh management,hal itu tidak dipermasalahkan oleh saudari karyawan  HNS karena memang saya memang pernah telat masuk kantor, akunya kepada  wartawan.

Namun tidak sampai hanya disitu  saya yang sudah bekerja 26 thn di PT JSS ini,   pada tanggal 12 November 2022 menerima surat dari management  PT JSS  bernomor Ist/Pjs.Dirut /PT JSS/ST/XI/2022 mengatakan bahwa Nama: Henny Nurmala Simanungkalit,jabatan :Chief Accunting (Tata Usaha ) , dimutasikan menjadi bagian Chemis(bagian penyemprotan lahan) setelah menerima surat, dia semakin heran terkait tindakan yang di lakukan Pihak management perusahaan itu terhadap dirinya , walau demikian dia terus masuk namun tak melakukan tugas baru dikarenakan menurutnya pemutasian dari Chief Accunting menjadi  bagian Chemis sungguh tidak sesuai ,ucap HNS.

 Pada tanggal 23 Desember 2022 karyawan HNS  mendapat surat peringatan  (SP) ke 2 dan pada 25 Januari berlanjut karyawan ini menerima lagi SP yang ke 3,dan pada tanggal 4 Februari 2023 saudari HNS menerima surat lagi dari managemen perusahaan tersebut ,yang isi surat tersebutadalah pemberitahuan kwalifikasi Mengundurkan diri .

Untuk menanggapi surat kwalifikasi pengunduran diri tersebut HNS membuat surat "penolakan" pengunduran diri yang di sampaikan ke pihak perusahaan dan selanjutnya membuat pelaporan kekantor Disnaker & Perindustrian kab Laura, Didampingi oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK)karena menurut HNS, dia telah diperlakukan pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh menagement  P T J SS ( Surya Sakti).

Untuk klarifikasi Peristiwa ini  karyawan korban HNS  bersama wartawan,Jumat 10 /2/2023 menyamperi Kantor.

Disnaker & Perindustrian kab Laura untuk mempertanyakan perkembangan pelaporan sadari karyawan korban.

Kepala bidang Hubungan Industri (Kabid HI) Dinas tenaga kerja & Perindustrian Labura Rina Pane  kepada wartawan kepada wartawan mengatakan Setelah menerima laporan dari saudari HNS  pihak Disnaker telah lakukan klarifikasi terhadap perusahaan  serta membuat risalah yang akan ditempuh antara lain adalah cek kesehatan karyawan dan mediasi oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) .

Menurut pengakuan karyawan cek kesehatan telah dilakukan ,namun upaya mediasi belum ada terlaksana hingga hari ini ,ucap Kabid HI .

Namun demikian kita sebagai Dinas yang menaungi masalah ketenaga kerjaan akan tetap bekerja dan berupaya keras untuk menyelesaikan permasalahan ,ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh PUK PT JSS  Iwan  Ketika dikonfirmasi melalui telefon selulernya terkait  mediasi yang tertuang dalam risalah, apakah sudah dilakukan ? tanya salah seorang awak media.

PUK  Iwan menjawab dengan mengatakan  setelah pertemuan yang dilakukan oleh Disnaker dan risalah yang di anjurkan dinas tersebut  tidak digubris oleh PT JSS sehingga sampai hari ini tidak ada memanggil PUK  dalam upaya mediasi bahkan sikariawan mulai hari ini tidak diperbolehkan lagi memasuki lokasi PT JSS untuk posting daftar hadir ( ceklog) ucapnya.

Ketika wartawan hendak klarifikasi terkait keluhan karyawan yang diduga di PHK sepihak, kepada Pimpinan perusahaan,yagni Asisten manager Asesmen Andarli Andreas Sihaloho, berakhir gagal ,berhubung menurut keterangan wakil kepala satpam  Nasip Marbun mengatakan Menagemen yang bertanggung jawab tidak berada ditempat pak,ucapnya pada wartawan,hingga berita ini terbit pihak managemen PT J Surya Sakti  belum bisa dikonfirmasi.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.