Paluhutan Lumbanraja,SH Berharap Ke Ketua Pengadilan Negeri Medan Usut Perkara Fadli Ramadhan

 



Medan,(SHR) Seorang Ibu rumahtangga Sudiana warga Bandar Setia Tembung merasa sedih lihat nasib anakya, Fadli Ramadhan ditangkap, di Sisingamaraja Medan, 5 Desember tahun 2022, Pukul 8.30 wib.

Adapun Kronologis 5 Desember tahun 2022 Fadli Ramdhan ditangkap di Polda Sumut, pada saat itu Fadli Ramadhan ini diajak sama si Diki tersangka utama, diajak tujuannya hanya untuk ke amplas, mengantar sesuatu barang, tapi si Diki ini tersangka utamanya ini tidak memberitahukan ke pada si Fadli kalau barang mereka bawah itu narkoba, dia ikut ajah gitu, diajak datang kerumah dulu dek,  datang kerumah si Diki ini, si Diki ini kebetulan rumah bersama Fadli berdekatan ngak palah jauh, diajak dia ke stasiun kbt yang ada di Amplas ,sesampai disana, tanggal 5 Desember tahun 2022 turun di Diki ini Bawak barang itu.

Dimana barang itu mau diantar ke pada pembeli, rupanya pembeli ini polisi nyamar sebagai pembeli dari Polda Sumut, setelah ditangkap Diki dan ditangkap kembali Fadli Ramadhan. dibawak ke Polda Sumut tempatkan rumah  tahanan negara Polda Sumut, disana itu ditahan 5 Desember tahun 2022, sampai 11 Desember 2022, pada saat penahanan itu tidak ada surat perintah penahanan tidak ada kemudian setalah  ditangkap tanggal 5  surat perintah  penangkapan ,anehnya  setelah ditangkap si  Fadli dibawak  kantor Polda langsung ditahan rutan Polda Sumut, 

Pada saat sesampainya disana itu ditahan sampai tanggal 11 tiba -tiba, datang lagi surat penangkapan perpanjangan, ditangkap lagi dia pada saat itu berada Rutan Polda Sumut, ditangkap lagi untuk dua kali tangga 11 , baru keluar surat perintah penahanan kita tanggal 11 Desember 2022 oleh karena ajukan prapid surat pemberitahuan dikirim ke jaksaan tinggi tanggal 5 ditangkap tanggal 5 Desember jam 8.30 wib sampai  tahun 2022 dan SPDP Dikirim ke jaksaan padahal diperiksa tanggal 8 BAP belum periksa langsung ada SPDP.

Sudiana Berharap bermohon kepada bapak Kapolri dan bapak Jokowi anak saya tidak bersalah dan dibebaskan.

Pada jadwal Sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/2/2023) sidang tanpa pemberitahuan harus tanggal 14 Februari 2023.

Pada Persidangan Prapid di Cakra 9,Hakim Pengadilan Negeri Medan Ketua Umum Salma Siregar SH,MH, hasilnya diundurkan belum siap jawaban dari Polda Sumut,di agendakan besok sidang jam 9 pagi.

Adapun nama Hakim- Hakim Ketua Umum Sulahnuddin,SH,MH, Hakim Anggota Martua Sagala,SH,MH, dan Hakim Anggota ke dua Asad Rahim Lubis SH,MH.

Paluhutan lumbanraja, SH selaku kuasa hukum harapan saya supaya Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut perkara, coba di periksa Penudaan persidangan dan periksa SPOP untuk mempermudah akses persidangan dan terlalu berani sidang ,tanpa kuasa hukum ini sidang ecek -ecek,sesuai pasal 56 KUH 5 Tahun keatas. (Tim)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.