Naikkan Dana SPP, LSM KPK RI Akan Laporkan Oknum Kepsek SMKN 2 Kualuh Selatan




Labura (SHR)Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kualuh Selatan Sartika Silaban, naikkan pembayaran dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), selain itu, pihak sekolah juga melakukan sejumlah kutipan tanpa musyawarah dengan pengurus komite.

Pada tanggal 18 November 2022 lalu, pengurus komite SMK Negeri 2 dan pihak sekolah mengundang orang tua atau wali siswa untuk menghadiri rapat kenaikan dana SPP, undangan itu tertuang dalam surat nomor : 421.3/160 T.U/SMKN2.KS/2022.

Tak hanya itu, surat undangan tersebut tidak menggunakan kop surat pengurus komite sekolah, dalam surat undangan itu disampaikan jug bagi orang tua/wali siswa yang tidak dapat hadir (berhalangan) dianggap setuju atas hasil rapat pengurus komite, informasi yang dihimpun media ini musyawarah rapat kenaikan dana SPP itu tidak mencukupi kuorum.

Sebelumnya uang SPP yang dibebankan kepada siswa sebesar Rp. 50.000, setelah diadakan rapat dan disepakati antara pengurus komite, kepala sekolah dan orang tua/wali siswa dana SPP tersebut menjadi Rp. 70.000 per-bulan.

Berbagai kutipan turut dilakukan oleh pihak sekolah tanpa rapat musyawarah antara pengurus komite dan wali siswa, seperti perayaan natal sebesar Rp. 40.000 per-siswa, asuransi Wana Green life Rp. 90.000 setiap siswa selama 3 tahun, selain itu, beberapa waktu lalu seluruh siswa kelas XII jurusan Tehnik Komputer Jaringan (TKJ) membayar Rp. 300.000 untuk mengikuti karya wisata ke institut Teknologi DEL.

Kepala SMK Negeri 2 Kualuh Selatan Sartika Silaban, ketika dikompirmasi media ini melalui panggilan whatsapp membenarkan kenaikan dana SPP tersebut, sartika mengatakan dana BOS dan BOP yang kami terima tidak mencukupi untuk menggaji para Guru Tidak Tetap (GTT), kami juga memiliki kebijakan untuk kebaikan pendidikan. Ucapnya

"Kemudian untuk biaya perayaan natal dan karya wisata, saya tidak bisa jawab, nanti akan saya hubungkan bapak dengan humas kesiswaan yang akan menjelaskan terkait hal itu," sebut Sartika.

Tak puas dengan jawaban yang disampaikan oleh kepsek, esoknya media ini mencoba mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan masalah kutipan tersebut, namun kepsek tidak bersedia menemui awak media dengan alasan sibuk.

Saat media ini mengirimkan pesan whatsaap mempertanyakan apakah kepala sekolah boleh menandatangani kenaikan dana SPP tersebut, Sartika hanya melihat pesan tanpa membalas pertanyaan awak media.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM KPK RI Jhon Flores Sihombing mengatakan, kenaikan dana SPP yang dilakukan oleh pengurus komite dan pihak sekolah sudah menyalahi aturan dan cacat administrasi, mestinya surat undangan rapat itu menggunakan kop surat komite, bukan menggunakan kop surat sekolah. Tuturnya

Menurut Jhon, penggalangan dana itu dapat dilakukan oleh pengurus komite sekolah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jelasnya

"Surat undangan itu cacat administrasi, jelas itu pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh komite dan pihak sekolah, ini akal-akalanya pengurus komite dan kepsek dengan dalih sumbangan," kata Jhon.

Pihak-pihak terkait harus turun mengaudit keuangan dana BOS, BOP dan dan Komite disekolah itu, saya menduga bantuan dana yang diterima dan dikelola oleh pihak sekolah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jhon menegaskan lembaganya akan mempertanyakan hal itu kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tanjung Balai dan segera melaporkan masalah tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam berbagai kutipan yang dilakukan.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.