Terjadi Kisruh Antara Kader PDIP di DPRD Medan

 

 


MEDAN (SHR) Jumat (2/12) kisruh terjadi antara kader PDIP Medan di DPRD Medan akibat adanya sebuah pengakuan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus yang menyatakan dirinya  telah 'dimainkan' atas isu laporan hukum memiliki 2 ijazah setara SLTA yang diduga bertujuan untuk mengalahkan dirinya dalam persaingan menduduki kursi Ketua DPRD Kota Medan memantik amarah kader PDIP di Medan.

Apalagi, dugaan yang memainkan Robi Barus tak lain oknum Ketua DPC PDIP Medan Hasyim, jelas menjadi perhatian serius bagi kader PDIP di Kota Medan ini.

Seorang kader PDIP di Kota Medan yang tidak ingin disebut namanya, Selasa (29/11/2022) lalu mengaku, sebagai seorang kader, dirinya sangat kecewa dengan sikap petinggi PDIP di Kota Medan itu.

Seharusnya sebagai Pengurus dan petinggi PDIP Kota Medan, Hasyim  memberikan contoh yang baik kepada para kader PDIP di Kota Medan. "Kok sampai sebegitunya ya, hanya untuk duduk jadi Ketua DPRD Medan saja mesti sampai 'memainkan' kader sendiri, satu partai pulak lagi. Apa sudah tidak ada lagi cara- cara yang lebih baik sehingga harus melakukan cara seperti itu. Bahkan sempat sampai ke ranah hukum," kata kader tersebut di sela acara Road To Hakordia 2022 yang digelar KPK RI di Gedung Serbaguna Jalan Williem Iskandar Medan.

Menurutnya, hal seperti ini harus cepat disikapi oleh DPP PDIP diambang akan digelar Pemilu 2024, agar dugaan perlakuan-perlakuan kotor seperti itu tidak menjadi imej buruk PDIP ke masyarakat.

"Demi nama baik Partai, ya kami minta DPP PDIP harus melakukan tindakan tegas agar tidak terulang lagi kejadian serupa. Untuk itu harus dilakukan investigasi dan jika terbukti, Hasyim mesti ditindak sesuai dengan aturan Partai," ucap kader itu.

Sebelumnya diberitakan, Robi Barus Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan mengaku dimainkan atas tudingan memiliki 2 ijazah setara SLTA di tahun 1989 guna menghalanginya menjadi Ketua DPRD Medan tahun 2019 lalu.

“Dari dulu udah dimainkan orang. Sampek dilaporkan ke Polda kok ah. Yang melaporkan dulu malah ya itu lah Ketua DPRD kita lah. Persaingan untuk ambil ketua DPRD itu. Diakan mau ambil opininya aja. Supaya ambil opini, dilempar ke DPP,” kata Robi Barus, Kamis (23/11/2022) via ponselnya.  

Sekretaris DPC PDIP Medan ini mengaku, masalah kepemilikan 2 Ijazah dari Sekolah Menengah Umum Atas (SMUA) Perguruan Gultom Medan tanggal 13 Mei 1989 dan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) Dharma Analitika Medan tanggal 24 Mei 1989 ini bahkan sempat dilaporkan ke Polda Sumut pada Agustus 2019 lalu.

“Bukan main-main ah. Kok tidak masak bisa 2 periode. Nama nya kita tak salah, periksa ya periksa. Dipanggillah Kepala Sekolah dari Perguruan Gultom, dari Analis dipanggil, Dinas Pendidikan dipanggil. Dzolim kan, dzolim kan,” katanya.

Dia mengaku, laporan ke Polda Sumut telah di SP3 kan karena tak ada kesalahan atas kepemilikannya 2 Ijazah tak ada masalah. “Masalah tak ada. Masak di SP3 Polda kalau salah,” katanya sembari menyatakan indikasi Hasyim yang ‘memainkan’ karena Hasyim turut diperiksa di Polda Sumut.

Sebelumnya, Robi Barus menjelaskan, dia tamat dari SMAK Dharma Analitika Medan dan SMUA Perguruan Gultom yang saat itu memungkinkan karena beda bidang dan beda departemen. “Di tahun itu memungkinkan untuk itu. Kalau sekarang enggak mungkin,” katanya.

Menanggapi statemen Robi Barus, Ketua DPRD Medan Hasyim membantah hal itu. Pada wartawan, Kamis (23/11/2022) malam mengaku, statemen itu tudingan yang tak benar.

“Oh luar biasa ya. Itu tudingan yang tak benar. Kok bisa pulak dia ngomong kayak gitu. Saya aja tak ngerti. Saya aja tahu dari berita di koran koran yang muncul. Banyak juga wartawan yang tanya. Saya hanya menyampaikan, itu aza praduga tak bersalah. Itu polisi yang bisa menentukan,” katanya.

Dia mengaku, diperiksa di Polda Sumut dalam kapasitas saksi sebagai Ketua DPRD Medan mengatakan apa adanya dan tak pernah menuding dia (Robi Barus,red) memiliki Ijazah palsu.

“Tak pernah saya menyampaikan terkait ijazahnya palsu atau tidak. Saya bilang memang benar dia (Robi Barus,red) punya 2 ijazah. Tapi silahkan dicek. Yang bisa menentukan itu palsu atau tidak itu pihak sekolah atau Disdik. Lagian kasus dia kan udah tak ada, udah SP3,” bantahnya.

Soal tudingan kasus tersebut mencuat karena adanya suksesi Ketua DPRD Medan, Hasyim membantahnya karena kalau memang adanya kaitan maka dipastikan DPP akan memerintahkan dia mengklarifikasi ke Robi Barus.

“Ah tak ada hubungan ke situ. Ngak ada. Kalau ada hubungan kesana, itu sudah jauh jauh sebelumnya itu partai pasti mengintruksikan. Kan pada saat saya sebagai Ketua DPC. Kalau memang itu benar ada, maksudnya kaitannya ke situ, pasti saya diintruksikan untuk mengklarifikasikan terhadap siapa Robi. Nggak ada kok. Partai tidak pernah mempersoalkan itu. Tak pernah intruksikan panggil dia untuk apa,” jelas Hasyim.

Ketua DPC PDIP Medan ini kembali menegaskan, diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai ketua partai berlambang Banteng Moncong Putih itu atas kepemilikan 2 ijazah Robi Barus.

Pengurus Perguruan Gultom di Jalan Pelita IV Medan mengaku, Robi Barus bersekolah di sekolah itu dan mengambil sekolah pagi dan sepengetahuannya Robi Barus bersekolah di SMAK Dharma Analitika Medan pada sore hari.

Sementara Humas Dharma Analitika Medan Jaelani disambangi, Kamis (23/11/2022) pagi menjelaskan, Robi Barus memang tamat SMAK Dharma Analitika Medan tahun 1989. “Memang benar, adanya ada. Kami juga pernah diperiksa Polda. Kami bawa datalah saat diperiksa Polda,” katanya saat disambangi di SMK itu di Jalan Pancing II No. 40 Kel. Indra Kasih Medan Tembung.

Robi alias Robi Barus memiliki 2 Ijazah yakni, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) No.02 OC 0157299 tanggal 13 Mei 1989 yang ditandatangani Kepala Sekolah Perguruan Nasional Gultom Medan Drs BAS Gultom. Robi tercatat dengan Nomor Induk 489.

Robi juga memiliki Ijazah dari SMAK Dharma Analitika Medan tanggal 24 Mei 1989 yang diteken Kepala Sekolah S Sinulingga diketahui Kakanwil Depkes Sumut dr H Hadi Santoso No. 02/20/1108/1989 tanggal 16 Desember 1989. Diijazah itu, Robi tercatat bernomor induk 202/86 yang mengikuti ujian Analis Kesehatan pada tanggal 10 April 1989 sampai dengan 1 Mei 1989.

Polisi juga pernah memeriksa laporan Pengurus Serikat Kerakyatan Indonesia Provinsi Sumatera Utara No. 001/LP/SAKTI/ VIII-01/2019 tanggal 01 Agustus 2019 perihal tindakan hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Robi alias Robi Barus.

Dirreskrimum Polda Sumut sempat menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No. SP-Lidik/713/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dan Laporan Hasil Penyelidikan No. LHP/150/IX/2019/Subdit I Kamneg tanggal 31 September 2019 beserta kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tanggal 02 Oktober 2019. Diperoleh informasi atas laporan tersebut telah di SP3 kan polisi. Namun info tersebut belum memperoleh klarifikasi dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.