Akhirnya Program Pemutihan PKB Diperpanjang Hingga Habis Tahun 2022

 

 


Sumut- (SHR)AKHIRNYA, diperpanjang program pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), hingga 22 Des 2022, dan pembayaran sampai 31 Des 2022, tertuang Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Nomor. 188.45/ 941/KPTS/2022, Tertanggal, 23 Nov 2022. Sebelumnya program pemutihan dibuka dari 6 Sept hingga 30 Nov. 2022.

Perpanjangan program pemutihan ini oleh, Gubernur Sum. Utara Edy Rahmayadi mengingat adanya upaya masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) yang sudah berlarut- larut panjang lamanya hingga 5 tahun bahkan lebih dari itu.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Ahmad Fadli, melalui Ka.UPT Samsat Medan Utara/Dipenda Tk I SU, Sofian Romy Hutagalung, M.AP sembari menjelaskan.

PKB Diperpanjang Hingga Habis Tahun 2022

"perpanjangan program pemutihan PKB tersebut, meliputi periode pendaftaran yang menyesuaikan dari antusias maupun kesadaran masyarakat Sumatera Utara masih dibilang cukup tinggi, hanya waktu itu masyarakat baru saja menghadapi Covid 19.

Namun begitu pun ditegaskan juga masyarakat diwajib harus tetap gunakan masker, "ungkapnya.

"Diperpanjang hingga 22 Desember 2022, atas kesepakatan dari instansi terkait, pada Konferensi Pers, di Kantor PT, Jasa Raharja Cabang Sumut Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu, 30 Nov hari ini.

Pertemuan yang hadir pada acara itu yakni, Dirlantas Polda Sumut, Cq, Pembina Samsat se-Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, yang diwakili Kasi STNK Kompol Anggun Adhika Putra, dan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang SumutSumut Thamrin Silalahi.

Menyikapi perpanjangan program pemutihan PKB, ditambahkan Sofian Romy Hutagalung, bahwa untuk mengakomodir dari keinginan masyarakat. "Yang sama-sama kita melihat animo masyarakat cukup tinggi, sehingga sesuai.

Keputusan bersama Pembina Samsat, maka tercipta pemutihan pajak kenderaan bermotor diperpanjang," ujarnya.

Alasannya saat ini sedang berproses mutasi kenderaan dari Provinsi lain ke Provinsi Sumut. "Data dari kami sekitar 1.600 unit, siap di muatasi,," ungkap Romy.

Wajib pajak diimbau segera manfaatkan layanan perpanjangan PKB di Samsat terdekat. Soalnya kita tidak menjamin bakal ada pemutihan tahun-

tahun berikutnya.Oleh sebab itu, manfaatkan

pemutihan PKB ini, demi pemasukan Pendapatan Asli Negara (PAD) dari sektor pajak kenderaan Sejak beroperasi pemungutan pajak berlangsung di kedua Samsat, Medan Utara dan Medan Selatan di. Medan beberapa hari,

terlihat Orang pertama

Polda Sumut lakukan peninjauan di tenda tenda penunggu wajib pajak.Saat itu Ka UPT UPT, Romy langsung menyanbut Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ.Panca Putra S, M.Si

bersama rombongan.

Sofian Romy ketika itu menyampaikan "beberapa hal terkait program pemutihan PKB dan BBNKB serta tunggakan pajak.

Sedangkan pihak Irjen Panca Putra S. minta agar pelaksanaan program penutihan berjalan lancar. Selain Jenderal bintang dua "harapkan supaya tingkatkan pelayaban pajak pemutihan lebih baik dengan tunjukan sebagai pelayan dan pengayom masyarakan dan hindari hal hal yang menyakiti masyarakat, sebut Panca.

Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polisi Daerah Sum. Utara, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto diwakili Kasi STNK Samsat Medan Utara, Kompol Anggun Adhika Putra, S.IK menjelaskan, hanya mengimbau wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan pajak.

Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polisi Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, yang diwakili Kasi STNK Samsat Medan Utara, Kompol Anggun Adhika Putra, S.IK, menjelaskan "Program Pemutihan ini, sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB II dan Tunggakan PKB tahun ke 5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk untuk tahun lewat.

Anggun Adhika Putra, mengajak sembari mengimbau wajib pajak manfaatkan pemutihan PKB sekarang juga. Lalu Anggun mengingatkan

akan ada konsekwensi tegas kepada wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.

"Bagi kenderaan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun, setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74, ayat (2), "pungkasnya.

Pelaksanaan program pemutihan pajak kenderaan bermotor pada tahun 2022, ini dilakukan BP2RD dalampemutihanmembantu meringankan beban kehidupan masyarakat

Awal program pemutihan PKB sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumut dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 justru Pemprovsu berusaha dan mengimbau masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan pembayaran PKB sejak 6 Sept hingga 30 Nov 2022, dan kemudian diperpanjang sampai 31 Des 2022 (hingga akhir Tahun 2022).(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.