Kapolres Madina Menyerahkan Remisi Ke Narapidana Atau Warga Binaan Di Lapas kelas II B Panyabungan




Madina,(SHR) Pada Agustus di setiap tahunnya, sebagian narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa berharap mendapat “kemerdekaan”, entah itu bebas lebih cepat atau mendapatkan pengurangan masa hukuman alias remisi.


Di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77 tahun ini, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memberikan remisi umum kepada 372 narapidana.


Mengusung tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”, penyerahan remisi ini digelar di Lapas Kelas II B Panyabungan, pada Rabu (17/8/2022). Turut hadir  Bupati Mandailing Natal H. M Ja’far Sukhairi Nasuiton dan Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utami ,didampingi Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza C. A. S. S.IK., S.H.,M.H, dan Forkopimda.


 “Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat memotivasi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan,” Tutur Sukhairi.


Selain itu, Bupati Mandailing Natal Ja’far Sukhairi mengingatkan, remisi ini bukanlah semata-mata bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, melainkan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri bagi warga binaan untuk bersiap kembali ke dalam lingkungan masyarakat.


“Tanamkan dalam benak saudara-saudara bahwa proses yang dijalani sekarang bukan penderitaan semata, namun sebuah proses unuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan martabat dari sebelumnya”. Tutup Ja’far.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.