Medan,(SHR)Beberapa warga mengeluhkan kebijakan Pemerintah Desa Helvetia yang menerapkan Wajib melampirkan Bukti Bayar Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) jika mengurus surat – surat ke Kantor Desa Helvetia tanpa menyebut dasar Peraturan Daerah atau Peraturan sejenisnya.
M.Tobing salah seorang warga yang bermukim di Kampung Baru/ Garapan Dusun VI Desa Helvetia mengeluhkan kebijakan Kepala Desa Helvetia disaat mengurus surat keterangan untuk kepentingan anaknya disekolah, Guntur Limbong menyatakan wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB, Sementara tanah yang ditempati adalah tanah Negara alias Garapan Eks PTPN.
Warga lain yang bermukim di Garapan Kampung Baru Dusun VI Desa Helvetia merasa heran dengan kebijakan mewajibkan harus ada Surat Keterangan dari Perpanjangan Tangan Kampung Baru apabila warga mengurus surat – surat apapun ke Kantor Desa, Sementara yang diketahui masyarakat, struktur paling rendah dalam peraturan tentang Desa di Pemerintahan Deli Serdang adalah Kepala Dusun.
Eko Sapriadi,S.Sos Camat Sunggal menjelaskan kepada Wartawan ( 08/08) “ Kita warga Negara Republik Indonesia yg selalu taat atas kebijakan yg telah ditetapkan pemerintah, salah satunya adalah taat pajak dan retibusi, dgn istilah Orang Bijak Taat Pajak. Di Kabupaten Deli Serdang salah satu sumber PADnya dari PBB, utk itu bagi warga Kab. Deli Serdang yg memiliki obyek pajak Bumi dan Bangunan yg legal/syah dgn dibuktikan dokumen kepemilikannya dan sdh terbit SPPT-PBBnya maka dibajibkan utk membayar pajak bumi dan bangunan”.
Lebih lanjut, Terkait kebijakan Guntur Limbong Kepala Desa Helvetia mewajibkan melampirkan Bukti pembayaran PBB bagi warga yang bermukim di Lahan Tanah Negara alias Eks PTPN jika mengurus surat – surat atau surat keterangan apapun di Kantor Desa, Eko Sapriadi,S.Sos Camat Sunggal Eko Sapriadi,S.Sos membantah “PBB tersebut merupakan sumber pembiayaan utk kelangsungan pembangunan2 sarana dan prasarana yg dituntut warga, jika warga mendiami areal PTPN (HGU) apabila akan mengurus adm kependudukannya, sampaikan dengan Pemerintah Desa bahwa obyek tanahnya berada ditanah garapan (PTPN)”, dan hal ini benar Camat menekankan kepada perangkat desa utk menagih PBB kemasyarakat, karena hal tsb merupakan tugas mereka sbg perangkat desa, gaji/siltap mereka bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
Wajarlah masyarakat membayar PBB yg satu tahun sekali hrs dia bayar, dan jumlah yg hrs dibayarnya tdk besar2 jumlahnya, berkisar antara Rp.15.000 s.d Rp. 200.000,- kita rasa itu tdklah memberatkan masyarakat utk 1 tahun sekali. Tambahnya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.