Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dari Lokasi Doorsmer Goves



Dairi,(SHR) Sat Reskrim Polres Dairi mendapat Apresiasi dan pujian dari korban dan masyarakat terkait Gerak Cepatnya menerima pengaduan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya dari lokasi doorsmer Goves Desa Tanjung beringin Kecamatan Sumbul Jabupaten Dairi ,Pada Hari Minggu 3 juli 2022 .

Adapun Korban atas nama Jamasa Sipayung membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Dairi pada hari minggu 10/7.Dan setelah menerima laporan pengaduan tersebut Satreskrim Polres Dairi bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan pada senin 11 juli 2022 tersangka curanmor dapat diringkus team resum sat reskrim polres Dairi dari Kabupaten Simalungun.

Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan peristiwa tindak pidana yg terjadi terhadap masyarakat, seperti kejadian curanmor yang terjadi di tanjung beringin sumbul pada minggu tgl 3 juli 2022 dan baru dilaporkan kepolres Dairi pada tanggal 10 juli 2022 walaupun begitu Sat reskrim polres Dairi bertindak cepat menerima pengaduan masyarakat dan dalam tempo singkat telah menangkap pelakunya di kabupaten simalungun.

Informasi Dihimpun Awak Media penangkapan tersangka curanmor tersebut adalah bahwa,Pada hari senin tanggal 11 Juli 2022 diperoleh informasi yang layak dipercaya tentang keberadaan dari pelaku yang sedang berada di kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun berikut dengan sepeda motor Honda CB 150R BK 2517 AIA milik korban Jamasa Sipayung.

Pada saat mendapat informasi tersebut kasat reskrim Rismanto memerintahkan  Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta Tim untuk berangkat ke Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

 Tim berada di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun  berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150R BK 2517 AIA yang masih berada dalam penguasaan pelaku. 

Identitas tersangka adalah :

D S, laki-laki, Tebing Tinggi / 08 September 1998 (23 tahun), Islam, Petani, Ds. Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai Berdagai.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti oleh Tim dibawa ke Polres Dairi di Sidikalang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya ", ujar Rismanto.

Terkait dengan penangkapan tersangka Curanmor tersebut, korban Jamasa Sipayung , lk, 56 thn, petani desa Tanjung  Beringin Sumbul mengucapkan terima kasih kepada sat reskrim polres Dairi yang telah bergerak cepat menerima pengaduannya, Jamasa yang didampingi beberapa orang penduduk Tanjung Beringin Sumbul sangat mengapresiasi Polres Dairi khususnya Sat Reskrim dibawah kepemimpinan Akp Rismanto Purba.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.