Medan,(SHR)Perwakilan masyarakat dari Desa Partibi Lama di dampingi Pengacara dari LBH Karo Berubah membuat pengaduan di SPKT Polisi Daerah (Polda) Sumatera Uta, Pukul 10. Wib Jumat (29/Juli/2022) Kata Yudhi H. Zebua, SH didampingi Jonathan Tambunan, SH sebagai Penasehat Hukum
Haloho, Salah seorang warga Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo menceritakan kronologis kejadian tersebut kepada awak media, jika pengerusakan lahan pertanian tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu atas suruhan oknum berinisial JMN.
Pada tanggal 09 Mei 2021, JMN sebagai Camat di Merek, Kabupaten Karo mengundang Rapat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Kepala Desa Partibi Lama, Ketua BPD Desa Partibi Lama, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam rapat tersebut diputuskan dan dibuat Surat Kesepakatan, yang menerangkan jika lahan pertanian milik warga Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo seluas 260 Hektar tidak akan diganggu ataupun dijadikan Lahan Usaha Tani untuk pengungsi gunung sinabung Tahap III, justru yang akan dijadikan lahan usaha tani bagi pengungsi berada diluar lahan yang seluas 260 Hektar, Kata Hendrik Munthe
Tapi secara tiba-tiba diawal bulan Juli 2022, ketika JMN menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten Karo, menyuruh orang-orang lain untuk melakukan pengerusakan lahan-lahan pertanian milik warga Desa Partibi Lama dengan alasan untuk tempat pengungsi Gunung Sinabung. Pada hal masyarakat Partibi Lama sebelum meletus gunung Sinabung, tepatnya Tahun 2001 sudah menanam kopi, kentang, jagung dilokasi tersebut, tambah Kaberma Munthe.
Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara masyarakat Desa Partibi Lama menjelaskan kalau perbuatan yang dilakukan JMN dan teman-temannya sudah melanggar Pasal 170 Jo 406 KUHPidana, dan diharapkan pihak Polda Propinsi Sumatera Utara untuk segera menangkap para pelaku, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat lemah.
Jumlah kerugian yang diderita warga Desa Partibi Lama, akibat pengerusakan tersebut ditaksir sudah lebih dari 1 milliar rupiah. Jadi JMN dan kawannya wajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Direktur LBH Karo Berubah.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.