Sugina Kepala Desa Sei Penjara Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Resmi Dilaporkan Ke Polda Sumut

 



MEDAN – (SHR)Kepala Desa (Kades) Sei Penjara, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Suginah resmi dilaporkan ke Markas Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara.



Berdasarkan surat tanda laporan polisi nomor LP/B/898/V/2022/SPKT/Polda Sumut, Suginah dilaporkan oleh Surya Darma, Pensiunan yang tinggal di Kecamatan Kuala, Langkat.


Suginah diduga telah menggunakan ijazah yang diduga palsu saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Sei Penjara periode 2016 – 2022.


Fasilitator masyarakat Desa Sei Penjara, Yudi WP mengatakan, mereka berharap Polda Sumut agar cepat memproses laporan mereka, mengingat selama enam tahun, Suginah telah menggunakan anggaran Negara dengan curang.


Kini, Suginah kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan ijazah yang berbeda, namun masih paket B (setara SMP) dari sekolah yang berbeda.

Kades (Suginah) periode lalu menggunakan Ijazah paket B (setara SMP) dari sekolah PKBM Mulia di Medan. Kita duga ijazah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Medan diduga palsu,” ungkap Yudi, Kamis 19 Mei 2022.

Kecurigaan masyarakat semakin jelas, saat Suginah ikut mencalonkan diri sebagai Kades Sei Penjara periode 2022 – 2028, tapi kali ini, dia menggunakan Ijazah Paket B dari sekolah Tunas Bangsa Kota Binjai.

“Jadi ini kan cacat hukum. Suginah mencalonkan lagi menggunakan ijazah yang lain, tidak menggunakan ijazah sebelumnya. Berarti, ada apa dengan ijazah saat dia mencalonkan kepala desa di Priode 2016–2022,” katanya heran.

Masyarakat Desa Sei Penjara, kata dia tidak terima karena Suginah diduga menggunakan data atau Ijazah yang diduga palsu untuk bisa menjadi Kepala Desa.

“Semoga hal ini menjadi perhatian pihak kepolisian agar tidak terulang lagi. Karena jelas telah merugikan keuangan Negara,” sebut mereka.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.