Mujianto, PT. BUK Dan Menteri ATR/BPN Digugat Lloyd Ginting di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

 




Siosar,(SHR)Biar kita buktikan di Pengadilan siapa yang bersalah, kata Lloyd Reynold Ginting, SP ketika diwawancarai awak media di gedung Pengadilan Negeri Kelas I-B Kabanjahe.


Lloyd Reynold Ginting, SP didampingi Staff LBH - Karo Berubah, Andi Maranatha Ginting, SH dan Aditya Sinulingga, SH telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 46/Pdt.G/2022/PN.KBJ terhadap Mujianto, PT. Bibit Unggul Karobitek dan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I-B Kabanjahe. Rabu, (27 /April /2022).


Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara Lloyd Ginting menjelaskan, Kalau gugatan tersebut didaftarkan, sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan Bapak Mujianto dan PT. BUK sebagai pihak Tergugat,  karena telah menyerobot lahan yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dan merusak pagar milik Ayah kandung Lloyd Ginting bernama Alm. Zakaria Ginting Munthe.


“Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Bapak Sofyan A Djalil juga ikut kami gugat di Pengadilan Kabanjahe “ tambah Imanuel Elihu Tarigan, SH. Karena sejak Tahun 2017 HGU No. 01 milik PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) sudah masuk didalam Database Tanah Terindikasi Terlantar, akan tetapi Menteri ATR/BPN tidak memprosesnya lebih lanjut sesuai Perkap BPN No. 04 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Sehingga akibat dari tidak adanya tindakan dari Menteri tersebut, klien saya jadi menanggung kerugian.


Didalam Portal Kementerian ATR/BPN, saat ini status HGU PT BUK masih dalam PERINGATAN KE-II, padahal batas waktu yang ada sesuai dengan Perkab BPN No. 04 Tahun 2010, seharusnya HGU tersebut sudah dicabut.


Dalam Perkab BPN No. 04 Tahun 2010 tersebut juga diatur bahwa HGU yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Terlantar tidak dapat dilakukan perbuatan hukum (status quo), tapi faktanya Pemkab. Karo menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan, Ijin Lingkungan Taman Wisata dan Ijin lainnya. Ijin-ijin yang diterbitkan Pemkab Karo tersebut juga melanggar PP No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha dimana HGU tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan karena HGU PT. BUK hanya untuk pembibitan Tanaman Kentang.


Dilapangan, kami melihat ada bangunan yayasan keagamaan yang berada diatas areal HGU PT. BUK. Kami juga menemukan adanya Akta Hibah dari PT. BUK kepada yayasan tersebut seluas 10 Hektar. Tindakan tersebut sudah kami laporkan kepada Menteri ATR/BPN, karena sesuai dengan PP No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha bahwa dilarang melakukan peralihan atau hibah areal HGU. Sudah hampir 1 tahun pengaduan kami tersebut tidak ditanggapi oleh Menteri ATR/BPN.


DPRD Kabupaten Karo juga sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat pada bulan Juli 2021 yang lalu bersama Pemkab Karo dan Kepala BPN Kabupaten Karo. Telah terungkap pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan oleh PT BUK. Hasil RDP DPRD Kabupaten Karo telah membuat 3 kesimpulan. Salah satunya adalah untuk membuat rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN agar mencabut HGU No. 1 Tahun 1997 atas nama PT. BUK karena telah melakukan pelanggaran dan perubahan peruntukan. Namun tidak juga dilaksanakan.


“Kita berharap nantinya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe dapat bersikap secara arif dan bijaksana dalam menyikapi gugatan saya ini, karena banyak isu-isu yang beredar, kalau dalam penyelesaian sengketa tanah di bumi turang ini, ada dugaan praktek-praktek mafia sehingga perlu kita awasi bersama”, tutup Lloyd Reynold Ginting, SP.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.