Polsek Pantai Cermin Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu

 




SERDANG BEDAGAI -(SHR) Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Dusun III Desa Celawan, Kec.  Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai,  Jumat (29/11/2021);sekira pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka, Wonopri alias Nopri, (60) dan Budiman Siregar alias Budi, (40) keduanya warg Dusun III, Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 4 bungkus plastik klip transparan dan 2 buah pipet yg salah satu ujungnya runcing. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu mengatakan kepada wartawan, Rabu (3/11/2021) penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu TKP.

Modus pelaku dengan cara menunggu pembeli yang datang dan perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar Dusun III, Desa Celawan.

"Mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA MK. BIMA P ,S.Tr.K melaporkan informasi tersebut kepada kapolsek. Kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut," beber Kapolres.

Kemudian sekitar pukul 15.00 wib, sambung kapores, Kanit Reskrim bersama anggota team opsnal mengetahui keberadaan  seorang laki-laki yang sedang berdiri di belakang sebuah rumah yang ada di TKP.

Kemudian pada saat penangkapan tersangka, dengan ciri ciri yang didapat atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada ditempat tersebut, melihat itu pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku kemudian ditemukan 1 helai plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dipegang pada tangan kiri.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka Wonopri alias Nopri dari mana mendapatkan narkoba tersebut dan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Budiman Siregar alias Budi untuk dijualkan kepada orang lain dengan harga Rp50 ribu, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka Budiman Siregar yang tidak jauh dari rumah tersangka dan berhasil melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 1 helai klip transparan berisikan narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan tisu, 1 buah timbangan digital, 4 bungkus plastik klip transparan dan 2  pipet yang salah satu ujung nya runcing. 

" Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke komando dan kasus nya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai," pungkas Kapolres.

Sumber informasi Kasih humas polres Sergai

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.