PPKM Level 3 Polres Sergai lakukan Penyekatan di Dua Titik

 



SERGAI,(SHR)

Dalam menjalankan Giat  Pos II Penyekatan terpadu, Polres Serdang Bedagai (Sergai), mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Level 3 yang dilaksanakan di Kota Medan. 


Personil Polres Sergai lebih mengedepankan langkah antisipasi. Dengan memperketat pemantauan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Di lokasi-lokasi yang rentan menimbulkan keramaian, termasuk juga di pintu perbatasan kabupaten Sergai.


“Kita lakukan penyekatan di beberapa titik, untuk memantau penerapan Prokes masyarakat. Terutama lokasi yang selalu menjadi pusat mobilitas masyarakat” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag  Humas Polres Sergai, AKP Sopian Sabtu (2/10/2021).


Kapolres menyebut, bahwa penyekatan ini sebagai salah satu bentuk ikhtiar jajarannya. Terlebih, yang berada di tengah-tengah daerah yang kini tengah menerapkan PPKM level 3.


“Kabupaten Sergai ini kan jadi daerah penghubung yang akan dilintasi oleh masyarakat. Baik yang datang dari kota Tebing Tinggi  atau pun masyarakat yang datang dari daerah lainya menuju ke kota Medan” imbuh dia.


Sehingga lanjutnya, langkah antisipasi dengan memperketat pemantauan Prokes masyarakat menjadi langkah yang harus dilakukan. Dengan bersinergi bersama para pihak terkait. Agar jangan sampai, penerapan PPKM mikro, justru berujung PPKM darurat. Hal itu lah yang kemudian diantisipasi.


“Sasaran penyekatan ini lebih ke pemantauan penerapan Prokes di setiap kegiatan masyarakat. Lalu kami juga memantau mobilitas masyarakat dan tentu, ketaatan dalam berlalu lintas juga” terang AKP Sopian.


Menurut Kapolres Sergai di sampaikan Kasubag Humas Polres Sergai,yang menjadi pantauannya pun terkait dengan penggunaan masker saat masyarakat berada di luar rumah. Kemudian disiplin berlalu lintas, seperti penggunaan masker.


“Titik-titik yang jadi prioritas pemantauan dalam PPKM  ini, seperti perbatasan Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Dolok Masihul  Lalu perbatasan menuju pusat wisata ” beber dia.


Dari hasil operasi tersebut sejumlah  31 unit kendaraan dilakukan pemeriksaan .

Roda dua 15 unit Roda empat  16 unit. Dan Jumlah orang yang diperiksa 44 orang

Dengan teguran Lisan 15  orang.Tindakan Fisik  4 orang


Selanjutnya dilakukan pemeriksaan Swab Antigen 25 orang dengan hasil non reaktif


Penyekatan itu pun dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler.


Serta,Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021* Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai.


Sumber informasi kasih Humas Polres Sergai

Editor ; ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.