Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat

 



Siantar,(SHR) Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, pada hari Jumat tgl 04 Juni 2021 sekira pkl 12.25 wib, telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana *Penganiayaan  Mengakibatkan  Luka Berat * terhadap diri korban Marhalim Situmeang yang dilakukan oleh pelaku bernama Peramli Roy  Sinuraya alias Karo-Karo yang terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 11.45 wib, di Jalan Tuan Ronda Haim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di tempat usaha tempel ban milik pelaku, adapun cara pelaku pertama sekali mengayunkan sebilah pisau menggunakan tangan kanannya dan kemudian menusukkannya hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa barangbukti, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian punggung belakang dan menjalani rawat inap (opname) di RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar, sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 22 / VI / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 04 Juni 2021

Di Jalan Tuan Ronda Haim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar,  tepatnya tempat usaha tempel ban milik pelaku

Adapun pelaku bernama Peramli Roy  Sinuraya alias Karo-Karo, Lk, Umur 59 tahun, Lk, Agama Katolik, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar

Dimana korban bernama Marhalim  Situmeang, Lk, Umur 48 tahun, Lk, Agama Kristen, Pekerjaan Bertani, Alamat Jalan Gurilla Kel. Gurilla Kec. Siantar Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.


Kemudian barang bukti diamankan berupa:

●  1 (satu) bilah pisau bergagang dan bersarung kayu

●  1 (satu) buah tas sandang warna hitam 

●  1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berlumuran darah 

●  1 (satu) buah celana pendek berlumuran darah.

Informasi Dihimpun Awak Media Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 11.30 wib, korban mengendari mobil pick up mendatangi tempat usaha tempel ban milik pelaku dengan tujuan mencari keberadaan anak pelaku bernama panggilan EGI, setibanya ditempat tujuan korban langsung menarik kemudian memasukkan anak pelaku (EGI) sembari menunjangnya berkali - kali, melihat hal tersebut pelaku yang juga berada di TKP mengeluarkan sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu dari dalam tas sandang milik nya, dengan menggunakan tangan kanannya pelaku menusukkan pisau tersebut hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian langsung melarikan diri dengan membawa barangbukti, berselang beberapa jam kemudian pelaku mendatangi Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan diri hingga akhirnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Siantar Martoba guna dilakukan proses selanjutnya.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud,SH, saat dikonfirmasi Awak Media Membenarkan pelaku diamankan  di Mako guna proses lebih lanjut.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.