Polsek Medan Area Bersama 3 Pilar Melaksanakan OPS Yustisi

 



Medan,(SHR) Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait. Melaksanakan Ops Yustisi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Serta Razia Masker dan pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area.

Dimana lokasi Di :

1. Jalan AR. Hakim Simpang jalan HM. Joni.

2. Jalan AR. Hakim Simpang jalan Pendidikan

3. Jalan AR. Hakim Simpang jalan Kolam.

4. Jalan AR. Hakim Simpang jalan Gang Satu.

5. Jalan AR. Hakim Simpang jalan Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area . Hari Kamis1 Oktober 2020,Pukul    15.00 wib s/d 16.30 Wib


Adapun Unsur Pelaksaan

1. Kapolsek Medan Area/ Kompol Faidir, SH, MH.

2. Waka Polsek/ Iptu Tri Eko.

3. Camat Medan Area diwakili Kasi Trantib / Ramlan, SE.

4. Kanit/ Panit dan Personil Polsek Medan Area ( 7 orang).

5. Babinsa Koramil 04 Medan Kota (3 orang).

6. Satpol PP Pemko Medan (5 orang) .

7. Dishub Kota Medan (2 orang).

8. 3 Pilar  Kecamatan Medan Area (10 orang).


Dimana Bentuk Kegiatan Dalam Penghimbauan/Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Adalah :

1. Memberikan Arahan kepada warga Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dehabis melakukan Aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.

 

2.  Melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTP  bagi yangang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah. 


3. Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, dan Masyarakat Sekitarnya. 


Adapun Hasil Yang Di Jumpai Dalam Bentuk Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19 Adalah sbb :*


1. Masih didapati atau dijumpainya Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area tidak memakai Masker. 


2. Kurangnya kesadaran  Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Kecamatan Medan Area untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. 


Kemudian Hasil Tindakan, antara lain :*


*1. Jumlah Total Pelanggaran Yang Ditindak : 19 orang.


a.  Tidak memakai Masker : 19

b. Kerumunan/Tidak Jaga Jarak : NIHIL

c. Gar jam malam/pembatasan : NIHIL.


2. Sanksi yg di berikan total : 19


a. Adm : tahan KTP Nihil

b. Teguran : 10

c. Tindakan fisik ( push up dll) : 9

d. Denda : NIHIL

e. Denda Uang : NIHIL

e. Kerja sosial : NIHIL


*3. Pembagian Masker : 30 Buah*   

Sementara Kegiatan Penghimbauan/Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Selesai Pukul 16.30 Wib.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.