Gara gara Jabatan di Organisasi HMSI Wartawan Evarina TV kena Bacok.



Arna Wanda Parwata alias Wanda,43 thn,wartawan Evarina TV liputan kota Tanjungbalai yang tinggal di Gang Kamboja Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung,menjadi korban bacokan E.S alias Ucok (43) penduduk jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai 5/4/2020 sekitar pukul 21.30 wib yang berlokasi di Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari Hasil Komfirmasi Eka Sartika istri korban dirumahnya kamis 9/4/2020, menjelaskan kronologi kejadian tersebut bahwa eka dan ucok adalah anggota sekaligus pengurus organisasi masyarakat Hasta Mahardika Soehartonesia (HMSI) Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, dimana didalam kepengurusan Kecamatan tersebut diadakan perombakan kepengurusan,
kepengurusan yang dirombak adalah Jabatan Bendahara.

Sebelum dilaksanakan rapat perombakan kepengurusan tsb yang di Gelar di Kantor DPC HMSI Jalan Jenderal Sudirman KM 3 simpang Panca Karsa Kota Tanjungbalai Sumatera Utara Minggu,22/3/2020, ucok meminta kepada forum bahwa untuk posisi Bendahara agar diangkat anaknya Afrida 16 thn,namun Forum yang di Pimpin oleh Janji Matogu selaku Ketua HMSI Kecamatan Datuk Bandar Timur, tidak merekomendasi Afrida,karena menurutnya tidak layak untuk menduduki Jabatan Bendahara,serta Samin Sirait Bsc selaku Ketua DPC HMSI Tingkat Kota Tanjungbalai, yang juga hadir pada acara Rapat tersebut,menambahkan bahwa Afrida tidak berpotensi jadi bendahara.

Hasil akhir pada Rapat tersebut mengangkat Zuraidah,warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur,sebagai Bendahara,karena diangap mampu melaksanakan tugasnya sebagai Bendahara,demikian keterangan yang diberikan Purnomo selaku Wakil Ketua Kecamatan ketika di Komfirmasi awak media via WhatsApp,kamis 9/4/2020 pukul 19.09 wib.

Akibat diangkatnya Zuraidah menjadi bendahara,maka ucok merasa tidak senang dengan eka,hingga timbullah pertengkaran eka dengan ucok di WhatsApp Group HMSI,dan ucok dalam WhatsAppnya melontarkan kata kata kasar kepada eka.

Mendapatkan perlakuan kata-kata kasar ucok kepada eka,akhirnya eka menceritakan persoalannya kepada wanda selaku suami,akhirnya wanda menghubungi ucok via hp untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap persoalan antara ucok dengan eka,karena merasa kurang puas perbincangan ucok dengan wanda akhirnya ucok mengajak berjumpa dengan wanda.

Dengan mengendarai sepeda motor, wanda beserta eka mendatangi ucok ,hingga akhirnya mereka bertemu di Jalan Anwar Idris,eka pun turun dari boncengan wanda,kemudian terjadi lagi pertengkaran/adu mulut eka dengan ucok,karena eka diperlakukan kasar oleh ucok,wanda dengan spontan turun dari sepeda motor dan langsung mengatakan kepada ucok," Jangan kau begitu ngomongnya,tolong hargai aku,dia tu istriku,sebut wanda kepada ucok,tanpa di duga wanda dan eka,akhirnya ucok melayangkan senjata tajam jenis parang kepada wanda dan persis mengenai kepala wanda sebelah kiri depan,hingga wanda mengalami luka dikepala akibat pembacokan yang dilakukan ucok.

Selanjutnya di jelaskan eka, bahwa wanda segera dilarikan kerumah sakit Dr.Mansyur Kota Tanjungbalai, setelah wanda di masukkan kerumah sakit Dr.Mansyur Kota Tanjungbalai, eka langsung menuju Polres Kota Tanjungbalai untuk membuat pengaduan pembacokan suaminya,laporan eka di terima pihak polisi dan kepada eka diberikan Surat Tanda Pelaporan (STPLP) Nomor ; LP/84 /IV /2020 /SU /Res T.Balai tanggal 6/4/2020.

Selesai eka melaporkan kejadiannya,eka kembali lagi ke Rumah sakit dimana wanda di rawat,namun pihak Rumah sakit merasa tidak mampu untuk menangani luka serius wanda,akhirnya wanda di rujuk ke Rumah sakit H.Adam Malik Medan.

Sementara wanda dalam perawatan di Rumah sakit Medan,ke esokan harinya senin 6/4/2020 sekitar pukul 19.00 WIB,Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai kurang dari 24 jam menciduk ucok, ucok ditangkap persis di Jalan Pahlawan Gang Turang Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai di sebuah rumah warga,dan langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai.
  
Akibat dari perlakuan ucok terhadap wanda akhirnya ucok meringkuk di sel tahanan Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Komfirmasi dengan Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Polres bahwa ucok mengakui segala perbuatannya dan dijerat Hukum telah melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman Pidana Kurungan 5 tahun Penjara.(Arsito). 
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.