Polres Deliserdang Berhasil Meringkus Seorang Nenek Memiliki Sabu Seberat 33 Gram
Deliserdang, (SHR) Seorang nenek bercucu satu berinisial ML ,46, di Deli Serdang diringkus personil Satresnarkoba Polres Deliserdang, Selasa (16/7/2019). Wanita yang kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci pakaian ini terbukti memiliki sabu seberat 33 gram yang siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Deliserdang AKP Juriadi Sembiring mengatakan penangkapan dilakukan dirumah ML di Desa Petumbuan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang Sumut.
Kita menangkap salah satu bandar sabu (ML) di Kecamatan Galang. Sebelumnya kita mendapatkan informasi ada seorang perempuan pengedar sabu-sabu dan dari informasi itu kita matangkan,” ujarnya.
Ml, kata Juriadi, sudah setahun menjalankan bisnis haramnya, sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Dari tangan tersangka juga diamankan sembilan paket narkotika jenis shabu siap edar seberat 33 gram, timbangan elektrik, satu unit telephone gengam serta uang tunai Rp 100 ribu,” ujar Juriadi
Saat ini, ujar Juriadi, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Deli Serdang, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Sebab masih ada tersangka dari komplotan Ml yang belum terciduk.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat dua undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” ujar Juriadi
Sementara itu, tersangka ML saat ditanyai polisi mengatakan hanya disuruh menjualkan sabu dari seseorang, setiap satu paket dijual Rp 700 ribu, dari hasil penjuala perpaketnya, ML mendapatkan upah Rp 50 ribu. Ml mengaku nekat melakukan aksi itu karena faktor ekonomi.
Sebelumnya, saya hanya tukang cuci, saya sangat menyesali perbuatan ini,” ujar ML sambil menangis.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.