Team Opsnal Polres Sergai Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosaan




Sergai, (SHR) Team Opsnal Polres Sergai telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Satar alias Satar (25). Tersangka pemerkosaan ini ditangkap pada Selasa (11/6/2019), sekira pukul 10.15 WIB di rumahnya Link. II, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Penangkapan Abdul Satar alias Satar berkat laporan sebut saja namanya Bunga (18) warga Kecamata Perbaungan Kabupaten Sergai dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP /171/V/2019/SU/Res Sergai, tanggal 09 Mei 2019.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (08/5/2019) silam, sekira pukul 08.00 WIB. Ketika itu korban bersama teman-temannya bernama Rio prayoga, Khairunisa dan Afwan hidayat sedang duduk-duduk di depan gedung tempat penakaran burung walet yang berada di Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, tiba-tiba tersangka datang dan mengaku sebagai penjaga sarang burung walet teraebut. Tanpa basa basi tersangka langsung menuduh korban dan saksi-saksi memakai narkoba lalu tesangka menyuruh korban dan saksi-saksi masuk kedalam ke lantai 4 gedung sarang burung walet lalu pmtersangka memeriksa badan korban karena diduga korban dan saksi yang lain menyimpan narkoba sambil meraba-raba payudara korban.

Begitu juga pelaku menggeledah saksi yang lainnya. Karena tidak menemukan apa-apa, lalu tersangka menyuruh korban dan saksi yang lain untuk turun ke lantai 3. Terlebih dahulu tersangka menyuruh korban turun. Namun korban tidak mau sehingga pltersangka menarik paksa tangan korban sedangkan saksi-saksi lainnya tidak diporbolehkan turun ke lantai 3, sesampainya di lantai 3 lalu tersangka mengancam korban jika korban menolak ajakan tersangka dan akan membunuh korban jika korban tidak mau diam, maka tersangka pun membuka Celana Dalam (CD) korban lalu mengagahi korban.

Usai mengagahi korban, kemudian tersangka menyuruh korban dan saksi-saksi pulang. Tak teima digagahi, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Serdang Bedagai.

Kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019),Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu memgatakan setelah melakukan menyidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh Team Opsnal Polres Sergai pada Selasa (11/6/2019) saat berada di rumahnya.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Sergei untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 285 KUHPidana tentang kasus pemerkosaan," ujar AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.