Medan, (SHR) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,1 Kg. Pemusnahan itu digelar di halaman kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Selasa (9/4/2019). Narkoba senilai Rp 8 Milyar ini, dilakukan dengan membakar menggunakan mesin incenerator.
Kepala
BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial melalui Kepala Bidang Pemberantasan
Narkotika AKBP Agus Halimudin menyampaikan pemusnahan ini dilakukan
untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan
maupun menyusutnya barang bukti.
"Barang
bukti narkoba yang dimusnahkan berjumlah 8.139 gram, dan disisihkan 272
gram untuk keperluan persidangan," ungkapnya kepada wartawan.
Agus
menjelaskan, barang bukti ini didapatkan dari hasil pengungkapan
jaringan narkotika internasional di Jalan Besar Patembo, Desa
Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, pada Selasa
(12/3/2019) lalu. Narkoba ini lanjutnya, sebelumnya dipasok dari
Malaysia dan masuk ke Tanjung Balai.
"Selain
barang bukti 8 bungkus sabu, juga diamankan 2 kurirnya, bernama
Kamaludin Marpaung alias Ucok dan Heri Ulang. Dari pengakuan keduanya,
rencana narkoba tersebut akan diserahkan kepada tersangka Pransude alias
Sudet yang disuruh Aldo Hamonangan Siboro, dan pemilik Thomson Hutabat
alias Iwan alias Pak Boy," paparnya.
Akibat
perbuatannya, Agus menerangkan, para tersangka akan dijerat dengan
Pasal 114, 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancamannya kata dia, berupa hukuman seumur hidup atau mati.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.