Deliserdang ,(SHR )Seorang tersangka Jambret
inisial S Alias Parji (38) yang melancarkan aksi hjahatnya terhadap
korban Aloei Alias Suryani tanggal 13 juni 2018, sekira pukul 13.30 wib
di Kec. Tg morawa dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan,
tersangka berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Tg Morawa, Polres Deli
Serdang, di kediamanya Desa Bangun Rejo Kec.Tg Morawa Kab.Deli serdang ,
Rabu (20/06/2018) pukul 09.30 wib.
Setelah Parji di amankan
petugas, kemudian di lakukan intetogasi, Parji mengakui bahwa telah
melakukan pencurian dengan cara jambret korban di jalan Pahlawan lorong
II Kel. Pekan Tanjung morawa Kab. Deli Serdang, dari Parji, petugas
berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Merk Honda
Supra 125, No.Pol BK-3793-MAC yang digunakan Parji untuk melakukan
pencurian atau jambret, kemudian petugas juga mengamankan Satu unit
sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa Nomor Polisi, Yang dibeli pelaku dari
hasil pencurian tersebut.
Kepada petugas tersangka
Parji Juga mengakui bahwa dalam melakukan aksi Jambretnya dia di bantu
oleh dua orang temanya Alias irul (30) dan inisial B (29)yang mana kedua
pelaku tersebut masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP
Budiono,SH saat di konfirmasi TribrataNewsDeliserdang membenarkan ”
Polsek Tamora telah menangkap seorang tersangka Jambret inisial S Alias
Parji (38) berikut barang buktinya satu unit sepeda motor yang di
gunakan untuk melakukan kejahatanya dan satu unit sepeda motor lagi di
beli dengan uang hasil Jambretnya”
Kemudian Budiono menambahkan ”
dari hasil pemeriksaan tersangka Parji mengakui bahwa dalam melakukan
aksi jambretnya di bantu dua orang temannya, sekarang kedua pelaku
tersebut masih kami buru, sementara Parji beserta barang bukti telah
kami amankan di Mopolsek Tanjung Morawa untuk pengembangan”
ungkapnya.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.