DeliSerdang, (SHR) Bertempat di Ruang Media Centre Bandara Kualanamu telah
dilaksanakan giat Press Release penangkapan 2 (dua) orang kurir pembawa
narkotika jenis sabu 1.500,- gr di Bandara Internasional Kualanamu,
Jumat 29/06/2018, pukul 14.00 wit s/d 15.00 wit.
Dalam kegiatan Press Release ini di pimpin oleh Kapolres Deli Serdang
AKBP Eddy S. Tarigan SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Jama K. Purba
SH.MH, KBO Narkoba IPTU Olry P. Sihombing, Kasi Humas Ipda Dodi Martha
SH dan Penyidik dari Sat Narkoba Polres Deli Serdang
Kapolres yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pada hari
Senin (25/06/2018) pukul 06.00 wib di Pintu SCP 1 Maingate atas Pintu
Keberangkatan Bandara KualaNamu Kec. Pantai Labu Kab Deli Serdang,
petugas Avsec bersama petugas Kepolisian yang bertugas di Bandara KNIA
telah mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial MHD dan AWR
sehubungan telah membawa Narkotika jenis Shabu.
Adapun Barang bukti yang disita antara lain 1 (satu) buah tas warna
merah kombinasi abu – abu berisikan 3 (tiga) bungkus plastik putih
transparan berisi Narkotika jenis Shabu seberat bruto +1.500,-
gr (seribu lima ratus) gram, uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (
Sejuta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung
dan 1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Citilink dengan nomor
QG-913 tujuan Makasar / Ujung Pandang, Barang bukti Shabu tersebut
ditemukan petugas pada saat Tas tersebut melewati pemeriksaan mesin
X-Ray, dan pada saat kedua tersangka hendak akan mengambil tas dari
pemeriksaan mesin x-ray tersebut, kedua tersangka langsung diamankan
petugas Avsec dan petugas Kepolisian yang bertugas di Bandara KNIA.
Dari keterangan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka disuruh seorang
lelaki dengan inisial ABD (DPO) untuk mengantar Narkotika jenis Shabu
dengan tujuan Makasar/Ujung Pandang. Adapun imbalan yang dijanjikan oleh
tersangka ABD (DPO) kepada kedua tersangka tersebut sebesar
Rp.15.000.000,-.
Adapun Kedua tersangka yang diamankan akan di jerat dengan pasal 114,
112, 132 ayat (2) Hukuman 15 tahun penjara dan maksimal ancaman Hukuman
mati.
Selanjutnya, hingga saat ini Satuan Narkoba Polres Deli Serdang dibantu
Direktorat Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus
tersebut.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.