Balige,SHR- Dalam penyidikan perkara
kasus dugaan korupsi penyelesaian konflik pertanahan di kawasan Kabupaten Toba
Samosir yang berasal dari APBD tahun 2014 senilai Rp 1,4 miliar, Tim Pidana
Khusus Kejari Toba Samosir melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah
dokumen di kantor Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Bagian Pemerintahan Pemkab
Toba Samosir.
Dalam penggeledahan tersebut berlangsung
cukup lama, dikarenakan tim harus mencari dokumen penyelesaian konflik dan
penataan pertanahan di Kabupaten Toba Samosir."Langkah selanjutnya,
setelah semua dokumen dibawa untuk diteliti ditambah dengan keterangan saksi
maka akan diteruskan untuk menetapkan tersangkanya,"Ungkap Kepala Seksi
Pidana Khusus Kejari Toba Samosir, Parada Situmorang kepada awak media, Rabu ( 25/01
).
Serta proses penyidikan pada kasus
ini, Parada Situmorang menegaskan bahwa proses telah berjalan selama sepekan
dengan pemanggilan delapan orang saksi dan tidak tertutup kemungkinan
pemanggilan Sekda Pemkab Toba Samosir.
Dalam satu mata anggaran
penyelesaian sertifikasi pertanahan terdapat dua kegiatan yakni, untuk
penyelesaian konflik pertanahan yang belum tuntas dan penataan guna pertanahan
seperti pengadaan tempat pemakaman umum dan pembuangan air di wilayah Pemkab
toba Samosir.
Dari hasil temuan penyidik bahwa
untuk kedua kegiatan berdasarkan bukti telah dicairkan, akan tetapi ketika
dilakukann pengecekan di lapangan tidak ada pelaksanaannya."Dari hasil
pemeriksaan dan penghitungan sementara oleh penyidik, negara mengalami kerugian
sebesar Rp 300 juta dari total anggaran Rp1,4 miliar..( MS )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.