Polsek Teluk Mengkudu Giat Ops Yustisi

 



Sergai - (SHR)Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai, Polda Sumut melalui Tim Gempur covid 19, melakukan Ops Yustisi di Wilayah hukum Polres Sergai khususnya Polsek Teluk Mengkudu, selasa (12/10/2021), sekira pukul 09.00 wib. 


Sebagaimana biasanya, Ops Yustisi Ini mengacu pada dasar dasar berikut,  yaitu, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020* tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.


Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.


Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg  Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.


Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19.


Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INST/2021 ttg Perpanjangan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

          .

Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021* ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.


Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai.


Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala Kepada awak media menjelaskan, masih ditemukan masyarakat/ pedagang yang tidak menggunakan masker dan belum mengikuti Vaksinasi Covid-19 pada saat berjualan di Pasar Tradisional Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu. 


"Masih ditemukan masyarakat/ warga yg tdk mematuhi prokes saat berbelanja dan masih ditemukan masyarakat/ pengendara yg tdk tertib berlalu lintas dan tdk menggunakan helm" Ujarnya. 


Lanjutnya, Untuk itu petugas melakukan tindakan memberikan himbauan dan teguran di tempat - tempat keramaian atau pelanggaran prokes.


"Memutar balik kendaraan R2 maupun R4 yg tidak mematuhi prokes. Memberikan teguran lisan dan tindakan phisik kpd pelanggar prokes. Membagikan masker kpd warga yg tidak menggunakannya setelah dilakukan teguran atau tindakan " Lanjutnya.


Diketahui, atas Ops Yustisi Ini, petugas melakukan tindakan berupa teguran Lisan 20 orang.


Sedangkan petugas gabungan yang dilibatkan berjumlah 8 personil,  Polri 6 personil, TNI 1 personil dan Trantib 1 personil. ()

Sumber informasi Kasih humas polres Sergai

Editor ; ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.