Pengacara Yudi Irsandi, SH Meminta Hakim di Pengadilan Menolak Hukuman Mati Berdasarkan Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum

 




Medan,(SHR)Perkara sidang (6/9/2021) di PN Medan , Roni syaputra yang layak dihukum sesuai dengan pasal yang dilakukannya. Sesuai dengan pembelaan Penasehat Hukum Roni syaputra yaitu, Yudi Irsandi SH, M.Fadli Wanda, SH,M.Razak Harahap SH, Jamaluddin, SH. Yang mana menurut pembela jelas Jaksa melakukan fiksi hukum dengan mengkabulkan pristiwa hukum, dengan adanya tuntutan hukum mati sesuai hukum dakwaan Primair Pasal 340 Jo Pasal 65 KUHP, Mencoba untuk memaksa pasal tersebut dikenakan kepada Terdakwa. Seharusnya Jaksa memahami dengan jelas secara akademis dan aturan sebuah institusi. jaksa tidak memahami atau mencoba mengkaburkan pasal demi pasal yg seharusnya dikenakan kepada Terdakwa, yang mana menurut penasehat hukum Yudi Irsandi SH pristiwa hukum itu awalnya ingin berhubungan badan dengan salah satu korban, akan tetapi adanya perlawan dari korban sehingga dalam BAP dijelaskan adanya kekerasan ( pasal yg diterapkan seharusnya Pasal 351), kemudian karena hasrat nafsunya lebih tinggi makanya timbullah ingin melakukan pemaksaan dengan mencabuli anak dibawah umur. Alasan yg di perkirakan penasehat hukum Yudi Irsandi SH adalah penjelasan dari visum et revertum yg menyatakan tidak adanya sperma di dalam hasil visumnya. Akan tetapi  karena keterangan terdakwa dalam persidangan adanya pencabulan membuat menambah pasal yg seharusnya di terapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam hal ini perkara Roni syaputra jelas merupakan rangkaian peristiwa hukum yg tidak direncanakan secara rapi tapi adanya kebingungan yg dilakukan oleh Terdakwa dengan bukti hasil fsykologi dari POLDASU. Akan tetapi JPU juga menyampingkan hasil tersebut dengan mengurai pasal 44 KUHP, seolah olah institusi Kepolisian diragukan dalam melakukan penyeleksian anggota POLRI. untuk itu juga menurut Professor Dr. Maidin Gultom, SH,MHum menyatakan bahasa kondisi terdakwa tidak dapat dihukum karena waktu terjadinya pristiwa hukum juga tidak sempurna akalnya sehingga tidak dapat dilakukan pasal hukuman dengan Terdakwa dan itu dapat dilihat dari hasil resume dari Psykologi POLDASU, yang ditanda tangani oleh AKBP ANDI HEDRAWAN,S.PSI, 

Maka secara hukum jelas tuntutan JAKSA PENUNTUT UMUM kabur dan tidak sesuai dalam terapannya di dalam tuntutannya kepada Roni Syaputra.

Dilain sisi juga perlu kita lihat atas kurang cermatnya JAKSA PENUNTUT UMUM dalam memahami syarat formil dan syarat materil. Yg mana dalam hal ini syarat formil tidak didapati dalam peristiwa hukum di dalam perkara Terdakwa Roni Syaputra. Bukti bukti dan saksi saksi dengan dihadirkan dalam perkara ini juga jelas belum memahami dengan jelas peristiwa hukum nya.. yg mana saksi fakta dan saksi petunjuk serta alat bukti yg dihadirkan apa semua termasuk dalam rangkaian pristiwa pembunuhan tersebut

Semoga dalam hal ini kami berharap semua opini yg dibuat oleh orang orang tertentu yang merusak tatanan hukum menyadari kesalahan mereka dalam menzolimi seseorang...

Hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh... Dan doa kami Hakim harus Arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah ini... Walaupun terdakwa seorang Polisi dia juga punya jasa jasa selama pengabdiannya untuk negara dan rakyat ini.(ceria)





Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.