Polsek Kotarih Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional Guna Mencegah Penyebaran Covid-19

 



SERGAI- (SHR)Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai mengelar 

operasi yustisi di pusatkan Pasar Tradisional Guna mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Hukum Polsek Kotarih.


Giat tersebut dilaksanakan di Pos I Depan SMP Negeri 1 Kotarih Desa Kotarih Pekan, Pos 2 Depan Kantor Desa Kotarih Baru dalam rangka penerapan protokol kesehatan

 dan PPKM mikro di pusat pasar tradisional di wilayah Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu(8/8/3021) sekira pukul 06:00.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih Iptu Dondom Panjaitan kepada wartawan, Minggu(8/8) menyampaikan dalam giat tersebut masih ditemukan masyarakat / warga khususnya Pedagang yang datang dari luar Kecamatan. Korarih tidak menggunakan masker dan belum di vaksin pada saat membawa dagangannya untuk berjualan di paasar tradisional Kotarih. 


"Masih ditemukan masyarakat

yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (PROKES) saat berbelanja dan masih ditemukan masyarakat dan Pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas tidak menggunakan helm"ucap Kapolsek Kotarih Iptu Dondom Panjaitan.


Selanjutnya, kita langsung 

memberikan himbauan dan teguran di satu lokasi dan memutar balik kendaraan Roda dua maupun Roda empat yang  tidak mematuhi Prokes. Dan memberikan teguran lisan dan tindakan phisik kepada pelanggar protokol kesehatan.


"Dalam kegiatan tersebut, tim juga membagika masker kepada warga  yang tidak menggunakannya setelah ditegur dan ditindak"terang Kapolsek.


Adapun langkah langkah kegiatan tersebut, langsung Memberikan himbauan kepada masyarakat 

agar mengindahkan dan mematuhi Protokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah lainnya untuk Pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai Virus COVID-19. 


Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adaptasi Kebiasan baru(AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi Protokol Kesehatan.


Selanjutnya, kita Menghimbau masyarakat MENDISIPLINKAN DIRINYA untuk berdiam diri di Rumah bila tidak  ada kepentingan mendesak di luar rumah. 


"Sebanyak 7 orang kita berikan tindakan pisik berupa push Up, 

18 orang diberikan teguran lisan."ungkapnya.


Kemudian,kata Kapolsek. Masyarakat dapat memahami himbauan tentang Protokol Kesehatan yang disampaikan sesuai aturan Pemerintah. 

Kegiatan berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat. 


Masyarakat juga memahami pentingnya menjaga jarak dan tatacara pemakan masker serta menjaga Kesehatan dengan memakan makanan yang sehat dan Olahraga raga serta istirahat yang cukup agar tubuh selalu bugar. 


Selain itu, Masyarakat/ warga mengetahui tentang Pergub tersebut dan sanksi yang tidak mematuhinya.**


Sumber: Kasih Humas Polres Sergai.

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.