Hambat Penyebaran Virus Covid 19, Polsek Pantai Cermin Giat Ops Yustisi

 



Sergai, (SHR)Dalam rangka pengendalian virus covid 19 di wilayah hukum (wilkum) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) khususnya wilkum Polsek Pantai Cermin, Tim Polsek Pantai Cermin melakukan kegiatan (Giat) Ops Yustisi, minggu (29/08/2021) sekira pukul 09.00 wib bertempat di Pasar Rakyat Desa Pantai Cermin Kanan.


Kegiatan Ops Yustisi yang dilakukan oleh Polsek Pantai Cermin ini mengacu pada beberapa Dasar, yaitu, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020* tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.


Inmendagri Nmr 26 THN 2021* tanggal 25 Juli 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.


Inmendagri Nmr 29 THN 2021* tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.


Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021*. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta  mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. 


Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021*. Tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM Level 3 dan Level 2 serta  mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19. 


Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021* ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.


Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021* Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.


Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4620/2021 tgl 03 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.


Menurut Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu kepada awak media menjelaskan, bentuk kegiatan yang dilakukan ini adalah dengan melakukan Public Addres kepada masyarakat yang sedang mengisi BBM kendaraan dan para Pedagang Makanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satu dengan menggunakan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 


Ia juga menjelaskan, Timnya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kab. Sergai dan PPKM Level 4 di Kab Deli Serdang dan Kota Medan. 


Selanjutnya, Tim menghimbau kepada pemilik usaha Dagangan meminta kerjasamanya agar turut mengingatkan masyarakat/pembeli  menggunakan Masker. 


" Kami menghimbau kepada warga yang berdagang agar kegiatannya tidak sampai larut malam hanya sampai pukul 20.00 wib"  Imbaunya. 


Lanjutnya, Dari hasil kegiatan Ops Yustisi yang dilaksanakan Termonitor masih ditemukannya masyarakat yang masih suka berkerumun tidak menggunakan Masker.


Namun, Pada umumnya kelompok masyarakat menyadari dan memahami situasi Pandemi Covid - 19 dan kegiatan OPS Yustisi.


" Dalam operasi Yustisi Ini, ditemukan 10 orang warga yang melanggar Prokes dan selanjutnya diberikan teguran secara lisan" paparnya kembali.


Diketahui, dalam Ops Yustisi Ini menurunkan personil gabungan berjumlah 8 orang diantaranya, Polri 6 personil dan TNI 2 personil. 


Yaitu, Wakapolsek Pantai Cermin, IPTU Junaidi Arman, Kanit Binmas Iptu CE Panjaitan, Kanit Samapta Aiptu Laju Sinaga, Ka SPKT Aiptu J Saragih, Kanit Propam Aipda Ira Wijaya, Bhabinkamtibmas Bripka Ardiansyah serta TNI dari Koramil Pantai Cermin Yakni, Sertu Maradona dan Serda Sugianto. ()

Sumber informasi Kasih humas polres Sergai

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.