Tekab Polsek Pancurbatu Berhasil Meringkus Pembunuhan Polman Manurung

 



Pancurbatu,(SHR)Tekab Polsek Pancurbatu meringkus pembunuh Polman Manurung (44) warga Jalan Bunga Lau III, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan Pembunuhan ini terjadi terkait dendam, karena tersangka menuding korban mencuri alat pancingnya.


Hal ini sesuai pengakuan tersangka berinisial DS (32), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Keraton, Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan Ke Awak Media, di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (16/7/2021).


Adapun tersangka mengatakan, Senin (5/7/2021), sekira pukul 21.00 WIB, mendatangi korban yang sedang minum di salah satu warung tuak kawasan Pajak Melati, Medan Tuntungan. Ketika itu tersangka menjemput korban didampingi seorang temannya berinisial A (DPO) untuk menanyakan alat pancing ikan tersangka yang hilang dari rumah kos tersangka.


Selagi korban lagi asik minum tuak, tersangka mendekati korban dengan mengatakan "ayo dulu sebentar, ada yang mau saya tanyakan, di sana saja kita minum". Karena saling kenal, korban mau diajak pergi berboncengan dengan tersangka menggunakan sepeda motor miliknya merk Honda BK 5938 VAZ.


Dimana sekitar  pukul 22.00 WIB, tersangka dan korban tiba di warung tuak, kawasan Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Di lokasi ini, tersangka menanyakan kepada korban siapa yang ambil alat pancing dari kosnya. Namun, saat itu korban tidak mengaku mengambil pancing milik tersangka, dan tersangka langsung emosi, hingga timbul niat untuk melakukan aksi pembunuhan.


Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, tersangka membawa korban jalan-jalan dalam keadaan mabuk ke arah Pantai Bokek, Tanjung Selamat. Lalu jalan ke arah Pancurbatu, dan pada Selasa (6/7/2021), sekira pukul 02.00 WIB, mereka berdua tiba di kawasan Jalan Suka Dame, Dusun III, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu.


Pada saat memasuki lokasi yang gelap dan sepi, tersangka menghentikan sepeda motor yang dikendarainya itu dengan alasan hendak buang air kecil. Setelah tersangka berjalan, korban pun ikut turun dan menunggu di pinggir jalan dalam posisi jongkok. Yakin situasi sudah aman, tersangka langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya, lalu membenturkan kepala korban ke aspal jalan sebanyak tujuh kali.


Karena korban sudah tak bergerak lagi, tersangka menyeret tubuh korban ke semak-semak dan meninggalkan korban dalam posisi telungkup. Selanjutnya, tersangka membawa sepeda motor berikut tas milik korban yang berisi 1 ATM, 1 KTP.


Kemudian, tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka AST (35) warga Jalan Bunga Pancur IX, Lingkungan IV, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, seharga Rp 2 juta. Selasa pagi, jasad korban ditemukan warga Desa Salam Tani yang hendak ke perladangannya. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada kepala desa setempat dan diteruskan ke Polsek Pancurbatu.


Tekab Polsek Pancurbatu yang menerima laporan turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan, dan mengevakuasi jasad korban yang saat itu masih belum diketahui identitasnya (Mr X) ke RSU Bhayangkara Medan untuk diotopsi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengungkap identitas korban dan tersangka.


Pada Sabtu (10/7/2021), sekira pukul 16.30 WIB, Tekab Polsek Pancurbatu mendapat informasi tersangka berada di salah satu warung tuak di Gang Bangun, Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Seketika itu juga, Tekab Polsek Pancurbatu yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Dedy Dharma bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan.


Setibanya di warung tersebut, petugas langsung menyergap tersangka. Lalu, tersangka dibawa untuk mencari barang bukti yang merupakan milik korban. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.


Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu mengatakan motif pembunuhan berlatar belakang dendam, karena tersangka menduga kalau korban yang mengambil alat pancingnya.


"Selain tersangka, kita juga meringkus penadah sepeda motor milik korban atas berinisial AST. Sedangkan teman tersangka berinisial A yang sempat ikut mendatangi korban di warung tuak masih dilacak," ujar Kompol Dedy sembari menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.