Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Berhasil Meringkus Dua Orang Pelaku Memiliki Narkotika




Siantar,(SHR)Pada hari Jumat tanggal 16 April 2021,sekira pukul 20.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jl. Bola Kaki Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematangsiantar tepatnya didalam rumah.

Kemudian personil sat narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, personil menangkap seorang laki-laki didalam rumah yang diketahui bernama Debok (51) thn warga kampung banjar dan pada saat akan ditangkap, Debok terlihat membuang   1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 1.20 gram, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 Unit Hp kemudian dilakukan interogasi terhadap  Debok dan di dapatkan informasi bahwa Debok mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang bernama Rabat.

 Kita lakukan pencarian terhadap  Ravat dan sekira pukul 21.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap RABAT di  Kel.Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar dan dari tangan RABAT ditemukan 1 unit Hp dan kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 100.000 selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

 Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, saat dikonfirmasi awak media,  kedua Pelaku Diamankan Di Polres Pematang Siantar Guna Proses Penyidikan.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.