Siantar,(SHR)Pada hari Selasa tanggal 13 April 2021, sekira pukul 21.00 Wib, personil sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja di Jl. Parapat Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya didepan Alfamart. kemudian personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai berdiri di pinggir jalan dan saat personil mendekati laki-laki tersebut, laki-laki tersebut membuang sesuatu dari tangan kirinya keatas tanah dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan diketahui bernama PUTRA (21) thn warga kel.nagahuta.
Kemudian PUTRA disuruh mengambil yang dibuangnya tersebut dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis Ganja, kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1(satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja dng jumlan bruto 7,08 gram, kemudian dari tangan kanan PUTRA ditemukan Uang sebanyak Rp 50.000 Kemudian saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis ganja tersebut, PUTRA mengakui bahwa narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, saat dikonfirmasi awak media, Pelaku Diamankan Di Polres Pematang Siantar Guna Proses Penyidikan. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.