Tak Bayar Uang Sampah, Warga Tidak Dilayani Kantor Desa

 





Medan -(SHR) Herti Pane (40) warga Jalan Pala 16 Perumnas Simalingkar mengeluhkan pelayanan di Kantor Desa Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancur Batu. Hanya gara-gara tidak bayar retribusi sampah Rp15 ribu ke kantor desa setiap bulan, ia tidak mendapatkan layanan di kantor itu, Selasa (9/2/2021).


Ibu Rumah Tangga (IRT) ini sedianya hendak mau mengurus Surat Keterangan Usaha ke kantor Desa guna keperluan mencairkan bantuan pemerintah pusat di kantor BRI, karena ia mendapatkan bantuan UMKM di masa covid 19 ini.


Ia mengeluhkan pelayanan para staff saat berada dikantor Desa, dirinya merasa "dipersulit" karena untuk mengurus surat keterangan usaha harus melunasi retribusi selama 14 bulan, sontak mendengar itu ia kaget bagaikan disambar petir disiang bolong, sebab selama ini, lanjut Herti sampah dirumahnya tidak pernah diambil petugas dari Desa dan ia membuang sampahnya sendiri ke TPA.


"Saya kaget disuruh staff Desa harus banyar dulu retribusi sampah 14 bulan baru surat-suratku bisa diurus, ya saya tidak maulah Pak, soalnya selama ini saya buang sendiri sampahku di TPA," ujarnya kepada wartawan dipelataran parkiran kantor Desa itu.


Ia juga bertanya kenapa dirinya diwajibkan membayar uang retribusi sampah kepada pihak Desa, padahal ia dan keluarga membuang sampahnya sendiri. Selain itu, kenapa warga yang membuang sampah sendiri diwajibkan untuk membayar retribusi sampah kepada pihak Desa.


"Sampah saya kan tidak pernah mereka ambil dari rumah, kenapa saya wajib membayar uang retribusi sampah, dan inilah gara-gara saya tidak bayar uang sampah tidak bisa urus surat-surat sekarang," tambah Herta dengan nada heran.


Dikonfirmasi, Sekretaris Desa (Sekdes) Perumnas Simalingkar, Nur Intan Sari mengatakan bahwa setiap warga yang mengurus surat-surat apapun di Desanya harus ada kartu sampah, kartu pajak dan memo dari Kadus (Kepala Dusun), dan itu aturan resmi dari Desa bahkan ada Perdes (Peraturan Desa) yang mengaturnya.


"Syaratnya harus ada kartu sampahnya, PBBnya, memo dari Kadus itu memang resmi pak dari kantor kita, sampah itu sudah 3 tahun berjalan peraturannya dan ada perdesnya masalah peraturan sampah ini, jadi selama 3 tahun berjalan ibu ini tidak pernah ikut berlangganan dengan kita, jadi kalau ada urusan kemari harus dilengkapi," ujar Nur Intan Sari.


Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Perumnas Simalingkar Ir Muhamad Riduan ketika ditemui diruang kerjanya tampak "kurang komunikatif dan cenderung arogansi yang ditonjolkan", seakan-akan "tidak peduli" dengan keluhan warga yang lagi kesusahan untuk mengurus keperluan di pemerintahan yang dipimpinnya.


Terbukti, Kades tetap wajibkan warga membayar retribusi sampah selama 3 bulan terakhir, baru setelah itu surat-surat Herta Pane bisa di keluarkan.


"Kalau tidak ada Perdes ini tidak berani kita bu, 3 bulan saya prioritaskan harus bayar bulan 12, bulan 1 dan bulan 2, ini seharusnya dibayar 14 bulan, tapi kalau ada ibu minta bermohon kita kasih keringanan," ujar kadesnya.


Setelah berdebat panjang lebar ibu tersebut akhirnya dapat dilayani dan memperoleh surat keterangan usaha dari Pemerintahan Desa itu, kendati harus tetap membayar uang sampah dihitung tiga bulan terakhir.


Bahkan, kata Kades, Peraturan Desa (Perdes) binatang akan dikeluarkan dan sedang digodok ataupun diproses, "Itu Perdes Binatang mau kami keluarkan juga dan sedang proses," ujarnya mantap


Terpisah, Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang lantaran dipertanyakan mengenai keluhan warganya di Desa Perumnas Simalingkar itu, ia mengatakan bahwa sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintahan Desa punya kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.


"Silahkan berkomunikasi yang baik dengan pemerintah Desa, karena berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, Desa diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangannya sendiri," tulis Sandra di laman WhatsApp sekira pukul 12:36 wib.


Selain itu, kata Sandra, bagi warga yang membuang sampah sendiri maka tidak wajib membayar retribusi sampah kepada pihak Desa karena warga membuang sendiri. "Karena buang sendiri yah tidak diambil lah pak," tambahnya.


Selanjutnya, lanjut Sandra, mengenai sampah sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya, "Itu mengenai sampah ada di Perda No 2 tahun 2012 tentang retribusi Jasa Umum," Pungkas Sandra.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.