Subdit 4 Ditkrimum Polda Sumut Berhasil Mengungkap Kasus Penjualan Bayi




Medan,(SHR) Unit 2 Subdit 4 Ditkrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap kasus penjualan bayi dari komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (15/2/2021) pukul 16.00 WIB.


Informasi yang dihimpun  Awak media di Polda Sumatera Utara Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi bahwa ada seorang wanita yang menjual bayi laki-laki seharga Rp. 28.000.000.


Atas informasi tersebut polisi bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pengintaian dan memastikan kebenarannya, polisi akhirnya berhasil mengamankan seseorang dengan sebutan, A Sia (42). Ketika ditangkap, wanita yang beralamat di Jalan Pukat 7, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, sedang bersama seorang bayi laki-laki.


Terkait penangkapan A Sia atas dugaan perdagangan bayi tersebut, Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubditnya, AKBP Simon Sinulingga membenarkan Pengungkapan ini.


“Iya benar, ada kita amankan seorang wanita bernama A Sia. Pelaku kita amankan saat berada di komplek Asia Mega Mas bersama seorang bayi laki-laki yang baru berumur 14 hari. Bayi tersebut menurut rencananya akan dijual seharga Rp.28.000.000,” kata Bayu.


Lanjut,sambung Bayu, pihanya turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 2 lembar KTP dan 1 lembar SIM serta 1 lembar STNK milik pelaku. Bayu menegaskan bahwa pelaku terancam tindak pidana pasal 76 F Jo pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.


“Mohon doanya ya rekan-rekan, kita saat ini sedang melakukan pendalaman. Untuk saat ini bayi masih berada di RS Bhayangkara Polda Sumut,” ucap AKBP Simon Sinulingga.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.