Kapolda Sumut Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pudana Narkotika Jenis Sabu seberat 29.93 Kg Dan Jaringan Propinsi




Medan,(SHR) Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si, Pimpin Konfrensi Pers  Pengungkapan  Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat  29,93 (Dua Pukuh Sembilan  Koma Sembilan Puluh Tiga) KG  Jaringan  Propinsi  Aceh-Sumut-Riau-Jatim  -Sulawesi  Dan Tindak  Pidana Pencucian Uang (TPPU),tanggal 09 Januari 2021 S/D 06 Februari 2021.

Informasi Dihimpun Awak Media Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021  pukul 10.00 Wib bertempat di Depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, dilaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat  29,93 (Dua Puluh Sembilan Koma Sembilan Puluh Tiga) Kg  Jaringan Propinsi Aceh-Sumut-Riau-Jatim -Sulawesi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Tppu) Tanggal  09 Januari 2021  S/D  06 Februari 2021.


Penangkapan Pertama pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wib oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut,  petugas mendatangi mobil Honda CRV warna hitam No.Pol : BK 160 LI yang dicurigai dipinggir Jalan Jenderal Sudirman  Kec. Kotapinang Kab. Labuhan Batu Selatan kemudian Petugas mengamankan 3 (tiga) orang pelaku antara lain 

- KHAIRUDDIN AMAN SIREGAR Alias UDIN, 

- LYDIA AGUSTIKA Alias LIDIA  dan

- IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK), 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap mobil yang digunakan para tersangka dan ditemukan barang bukti berupa  5 (lima) bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) tas rangsel warna hitam merk Polo, barang bukti tersebut diketahui milik IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK). Selanjutnya tersangka IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya.


Penangkapan Kedua oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 05.30 Wib, Petugas melihat seorang laki-laki an. ALFIS AHMAD ALFIAN ALS ALFI  yang dicurigai membawa 1 (satu) buah koper warna coklat di depan Pool Bus ALS di Jalan Sisingamangaraja Kec. Medan Amplas kemudian Petugas memberhentikan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba selanjutnya dilakukan penggeledahan koper yang dibawa laki-laki tersebut dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik teh cina warna hijau merk GuanYinWang yang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 22 (dua puluh dua) Kg.


Penangkapan Ketiga Penangkapan di Bandara Kuala Namu Internasional

Pada hari Minggu tanggal 31 Januari  2021 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Terminal keberangkatan Bandara Kuala Namu International Airport Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, Petugas Avsec Bandara Kuala Namu Internasional bekerjasama dengan Personil Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama

- BAKTIYAR Alias TIAR (Inisial BT) dan 

- FAISAL Alias PAI (Inisial FP)

Adapun disita barang bukti dari dalam sepatu yang dipergunakan ke dua tersangka  berupa 8 (delapan) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya plastik bening tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat 1 (satu) Kg.



Dari hasil interograsi kedua tersangka bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut akan dibawa ke Makasar (Sulawesi Selatan). Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Sentral chek point/SCP Bandara Kuala Namu Internasional, Tim Airport Interdiksi melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki yang bernama MUSLIADI (Inisial MI), M. SOLEH (Inisial MS), MUSLIADI CUT BEN (Inisial MCB)dan MUNTHAZIR FAKHRIMUJA (Inisial MF) dan dapat ditemukan serta disita barang bukti dari dalam sepatu yang dipergunakan keempat tersangka berupa 16 (enam) bungkus plastik tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 1.930 (seribu sembilan ratus tiga puluh) gram. Dari hasil interograsi kedua tersangka bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya (Jawa Timur). Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.


Pasal yang dilanggar :

Pasal114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara  6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 


Masyarakat yang diselamatkan :

Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 29.93 (dua puluh Sembilan Koma Sembilan puluh Tiga) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 119.720 (Seratus sembilan belas ribu tujuh ratus dua puluh) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 4 orang pengguna.


TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)

1. Tersangka IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK)


2. Barang bukti yang disita berupa :


a. 4 (empat) unit mobil beserta STNK dan BPKB al.

- 1 (satu) Unit mobil merk Jeep type Wrangler warna hitam Tahun 2012, No.Pol : BK 1030 LY, beserta STNK No : 02836025 dan BPKB No : 09389183 an. IRMAN PASARIBU.

- 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubushi type Pajero Sport warna hitam Tahun 2014 No.Pol : BK 1216 YR, beserta STNK No : 16576570, dan BPKB No : 05925936 an. ZUNI AMSOR PASARIBU.

- 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubushi type Xpander warna hitam Tahun 2019 No.Pol : BK 1681 YE, beserta STNK No : 08873290, dan BPKB No : Q-00091735 an. SRI LESTARI.

- 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubushi type L-200 warna Putih Tahun 2005 No.Pol : BK 8523 YM, beserta STNK No : 0312345, dan BPKB No : 09941655 an. PANDAPOTAN SIRAIT.

b. uang tunai keseluruhannya sebesar Rp. 505.040.000,- (lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah) 

c. 18 (delapan belas) buah sertifikat tanah dan bangunan al :

- 1 (satu) Serifikat No : 175 an. POLDUNG MUNTHE, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pekarangan diatasnya terdapat bangunan rumah, dengan Luas 1.998 M2 (Seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi).

- 1 (satu) Sertifikat No : 481 an. IRMAN PASARIBU, lokasi Desa Pardamean Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertapakan diatasnya berdiri sebuah bangunan, dengan Luas 78 M2 (Tujuh puluh delapan meter persegi).

- (satu) Sertifikat No : 475 an. IRMAN PASARIBU, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi).

- 1 (satu) Sertifikat No : 970 an. IRMAN PASARIBU, lokasi Desa Sioldengan Kec. Rantau Selatan, sebidang tanah tapak perumahan diatasnya berdiri tiga bangunan, dengan Luas 975 M2 (Sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi).


- 1 (satu) Sertifikat No : 749 an. IRMAN PASARIBU, lokasi Desa Pulo Padang Kec. Rantau Utara, sebidang tanah yang dipergunakan untuk tapak rumah tempat tinggal, dengan Luas 788 M2 (Tujuh ratus delapan puluh delapan meter persegi).

- 1 (satu) Sertifikat No : 37 an. IRMAN, lokasi Desa Pulo Padang Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 19.998 M2 (Sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi).

- 1 (satu) Sertifikat No : 842 an. NURAINUN, lokasi Desa Sioldengan Kec. Rantau Selatan, sebidang tanah tapak perumahan, dengan Luas 82 M2 (Delapan puluh dua meter persegi).

- 1 (satu) Sertifikat No : 803 an. RASIAH HASIBUAN, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi).

- 1 (satu) Sertifikat No : 1103 an. HILMI SAGALA, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah tapak perumahan, dengan Luas 359 M2 (Tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi).

- 1 (satu) Sertifikat No : 433 an. SITI ANGGUR, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi).

- 1 (satu) Sertifikat No : 702 an. ROLEN PANJAITAN, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi).

- 1 (satu) Sertifikat No : 431 an. BATARA OLOAN SIREGAR, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi).

- 1 (satu) Sertifikat No : 805 an. DARMANSYAH RITONGA, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 17.960 M2 (Tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi).

- 1 (satu) Sertifikat No : 457 an. R. IHUTAN RAMBE, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi).

- 1 (satu) Surat Keterangan tanah dari Kantor Kelurahan Aek Paing dan Surat Keterangan tidak silang sengketa Nomor : 145 / 420/ Pem/ 2017, tanggal 17 Nopember 2017, untuk bangunan rumah yang terletak di Lingkungan Aek Paing Bawah II Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, an. SRI LESTARI.

d. 1 (satu) pucuk Senjata Airsoft Gun jenis Revolver S&W

e. 1 (satu) pucuk Senjata Airsoft Gun jenis Revolver 

f. 4 (empat) tabung Airsoft Gun


Total  Aset  Yang Berhasil  Disita  + RP 5 MILIAR .


Pasal yang dilanggar :

Pasal 3 dan Pasal 4 dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).(ceria)




Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.