Forkopimda Tanjungbalai Pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

 


T.Balai SHR.

Forkopimda Tanjungbalai mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Penegakan Disiplin (Gakplin) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Dan Pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama Kementerian Kordinator, Panglima TNI dan Kapolri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Secara Virtual bertempat di Command Center, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, minggu malam (31/1/2021)

Hadir mengikuti rakor tersebut, Sekda Pemko Tanjungbalai Yusmada SH., MAP, Kajari Tanjungbalai M. Amin SH, MH, Wakapolres Tanjungbalai, Kompol H. Jumanto SH.,MH, Pabung Kodim 0208 AS Mayor Inf.Indra Bakti, Dandenpom Lanal TBA Kapten Laut (PM) M. Damanik dan Perwakilan Kakan Kemenag Tanjungbalai Hamdan Harahap.

Selain Menko Kemaritiman dan Investasi kegiatan Rakor tersebut juga diikuti oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kapolri dan Panglima TNI se Indonesia secara virtual.

Membuka Rapat tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa masyarakat dengan sosioekonomi rendah memerlukan perhatian ekstra untuk diberikan edukasi mengenai bahaya Covid-19.

“Berdasarkan Penelitian, responden dengan sosioekonomi rendah hanya 50% yang menyadari bahaya dari Covid-19 dan diantara responden itu 58% yang menyadari bahwa jika terkena covid-19 dapat menularkan serta membahayakan orang-orang disekitar,” ungkap Luhut.

“Covid 19 merupakan RNA yang mudah bermutasi, penularan yang tidak terkendali mempercepat mutasi virus. penularan perlu dicegah untuk menghindari munculnya varian baru berbahaya seperti di Brazil dan Afrika Selatan”, tambahnya.

Oleh karenanya, Luhut menegaskan agar semua dapat mengambil peran untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahayanya Covid-19 terutama peran dari Kementrian Agama, Polri, TNI, serta para Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati/Wali Kota sampai tingkat pemerintahan terendah.

Ia menuturkan secara Historis Dari pelaksanaan PSBB DKI Jakarta pada bulan September Dibutuhkan penurunan Mobilitas diatas 30% untuk mengendalikan penambahan kasus.

“Berdasarkan kasus di DKI, liburan panjang Idul Adha dan Tahun Baru Islam menaikan jumlah pasien dirawat 100% (dari 2.000 ke 4.000), sementara libur panjang akhir Oktober dan nataru menaikkan jumlah pasien dirawat 133% (dari 3.000 ke 7.000),” jelasnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi berharap operasi perubahan perilaku bisa lebih terintegrasi dan dilakukan secara terukur antara TNI, POLRI dan Satpol PP sehingga perekonomian masih bisa tetap berjalan namun jumlah kasus bisa ditekan.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan pemberlakuan PPKM tahap pertama yang dimulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari hasilnya Positivity Rate naik dan Ekonomi menjadi tertekan.

“Hal tersebut disebabkan karena implementasi PPKM tidak maksimal atau dalam pelaksanaan eksekusi masih kurang, diantaranya disebabkan oleh faktor Kejenuhan masyarakat, kejenuhan aparat dan adanya berita program vaksinasi sehingga mengendurkan masyarakat pada protokol kesehatan,”tandasnya.

Ia menegaskan perlu adanya langkah-langkah yang signifikan yang bisa memberikan semacam efek kejut dimasa PPKM di tahap kedua sampai 8 Februari.

“Mulai malam ini harus mulai dirapatkan di daerah khususnya para Forkopimda karena Forkoppimda adalah sebagai kuncinya untuk adanya kekompakan antara Pemerintah Daerah kemudian di dukung oleh TNI dan POLRI dan juga potensi- potensi masyarakat maupun non pemerintah lainya, hal ini agar PPKM dapat benar-benar berdampak positif,” Jelas Tito.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam penjelasannya menyampaikan tentang Instruksi sosialisasi Penerapan Prokes (3m) bagi ASN Kementrian Agama, menjelaskan Format Laporan Harian gerakan Sosialisasi Prokes (3M) Kementrian Agama RI, penjelasan tentang Instruksi sosialisasi Penerapan Prokes (3M) bagi ASN Kementrian Agama.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  harus berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 dan upaya Polri dalam mengawal dan membantu pendistribusian program Bansos dan Ketahanan Pangan dan Upaya Polri dalam menangani Pandemi Covid-19.

Hal serupa juga diungkapkan, Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menerangkan permasalahan yang dihadapi masyarakat pada saat dilapangan, menyampaikan target dan sasaran operasi Prokes, saran agar Kita selaku petugas harus melaksanakan Edukasi dan Sosialisasi untuk dapat menerapkan Prokes Covid-19 kepada masyarakat serta terkait perkembangan Covid-19 ini, kami akan selalu melaksanakan Kordinasi dengan seksama bersama Polri dan Pemda setempat.(Ryan).

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.