Kemandagri Memanggil Bupati Dan Wakil Bupati Dairi



Sidikalang,(SHR)Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri , Ahmad F Piliang dikabarkan memanggil Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Eddy Kelleng Ate Berutu-Jimmy Sihombing.
Info diperoleh Awak Media keduanya diundang hadir di Jakarta, Senin (27/7.2020) pulkul 13.00 Wib. Tidak boleh diwakilkan.
Dalam  surat tertanggal 17 Juli 2020 tertera, topik bahwa kehadiran dimaksud dalam rangka pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Dairi.
Jimmy melalui pesan elektronik, Selasa (21/7/2020) membenarkan, telah menerima surat dimaksud.
Sekretaris Daerah, Leonardus Sihotang di ruang kerja Jalan Sisingamangaraja Sidikalang   juga membenarkan menerima dokumen sekira pukul 10.00 Wib. Keduanya berangkat mempergunakan biaya perjalanan dinas.
“Kan, itu urusan dinas…” kata Leonardus.
Leonardus menyebut, tidak bertanggung jawab atas keretakan Eddy-Jimmy. Itu hubungan komunikasi antar pimpinan. Dia juga membantah sebagai penyebab keretakan.
Dirinya ingin menggasi perdamaian Eddy-Jimmy namun belum ada waktu yang pas.
Apakah Leonardus  pernah menyarankan agar Jimmy diikutkan dalam berbagai rapat? Menurutnya, bukan kewenangannya. Dirinya harus loyal. Baginya, Bupati dan Wakil Bupati itu satu.
Bagaimana Mendagri menaruh atensi atas pecah kongsi (pekong), Eddy-Jimmy? Anggota Komisi 2 DPR RI yang juga putra daerah mengaku kesal dan super kecewa atas  nihilnya koordinasi keduanya.
Perpecahan keduanya sangat memalukan. Perantau turut terkena imbas dan terluka. Problema itu terbuka di hadapan publik.  Itu mencoreng wajah Kabupaten Dairi  di tingkat nasional hingga mancanegara.
“Sebagai juru kampanye, saya super kecewa. Perubahan yang saya dambakan dan dinanti masyarakat  bertolak belakang dengan yang disajikan  pasangan kepala daerah ini” ujar Junimart.
Karenanya, alumni SMPN 1 Sidikalang ini mendesak  Mendagri Tito Karnavian memanggil Eddy-Jimmy guna memberi pembinaan. Keduanya diharap memperbaiki kinerja.
Ditandaskan, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014  tentang pemerintah daerah, Mendagri bisa memberhentikan Bupati. (Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.