Tekap Polsek Delitua Berhasil Menangkap Pelaku Jambret



Medan(SHR) Tekap Polsek Delitua berhasil menangkap Pelaku Jambret ,dimana pelaku bernama Ramadina (36) Jl.karya asih Komplex Palem Indah Blok C. No. 01 Kel.Pangkalan Mansyur Kec.Medan Johor di fly over Titi Kuning ,Kamis (21/5) 2020 sekira pukul 21.30 Wib.

Hendra Syahputra alias Mekdon (19)warga jl. Setia Budi Gg Ampera No. 10 Kel.Tanjung Rejo Kec.Medan Polonia ditangkap atas laporan korbannya Ramadina dengan
Lp/   450     /IV/2020 / spkt sekta delitua,16 April 2020 Sp.Kap/   191  / V/ 2020 dengan kerugian tas sandang wanita berisi STNK, Uang tunai Rp.200.000 ,sepasang kerabu emas ,sepeda motor Honda Beat BK 2915 AHW warna biru putih.

Adapun  pada hari Kamis  21 Mei 2020 sekira pkl. 01. 30 wib, tekab polsek Delitua mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku Pencurian dengan kekerasan Jamret  An.Mekdon berada dirumahnya di jln Setia Budi,Gg Ampera Tanjung Rejo Kec.Medan Selayang .

Tim Unit Reskrim yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud,selanjutnya Tim mengamankan pelaku  dan  memboyong Ke mako Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH menerangkan bahwa pelaku menjambret tas sandang milik korban yang berisi STNK, uang tunai Rp200.000, sepasang kerabu emas dan sepeda motor Honda Beat plat BK 2915 AHW warna biru putih,” urai AKP Zulkifli.

Lanjut,Kapolsek bahwa dari pelaku berhasil diamankan barang bukti tas sandang milik korban yang berisi STNK, uang tunai Rp200.000 dan sepasang kerabu.

Kemudian pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang perampokan yang menyebabkan korbannya mengalami luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli Harahap.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.