Unit Reskrim Polsek Sunggal Berhasil Meringkus 5 Pemuda Diduga Melakukan Pencurian Dan Kekerasan




Medan,(SHR) Unit Reskrim Polsek Sunggal Berhasil meringkus 5 pemuda yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan.

Adapun Empat dari 5 pemuda itu diketahui berstarus mahasiswa perguruan tinggi swasta dan negeri di Kota Medan, sedangkan 1 lainnya adalah siswa SMA.
Kelimanya, MRS (20) warga Jalan Sei Padang, MTZ (19) warga Jalan Tanjungbalai, Desa Payageli, Sunggal, Deliserdang, MHN alias A (20) warga Jalan Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang, JOP alias Z (19) warga Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Medan Baru dan DE (17) warga Jalan Abadi, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal.

Wakapolsek Sunggal, AKP Enan Surbakti mengatakan, penangkapan kelima remaja itu berdasarkan pengaduan M Azhari (18), warga Jalan Simpang Bengkel, Kampung Baru, Stabat, sesuai Laporan Polisi nomor 140/B/III/2020/SPKT.

Dimana laporannya, Azhari mengaku kehilangan 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6092 PBB dan 1 unit HP merk Oppo.

“Pada Saat itu hari , Minggu (23/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB, korban dan temannya melintas mengendarai sepedamotor di Jalan Sei Sikambing,” urai Enan, Kamis (12/3/2020).
Azhari kemudian mengaku melihat gerombolan pemuda yang berjumlah sekitar 10 orang juga mengendarai sepedamotor. Tak lama kemudian, Azhari juga ikut membaur dengan kelompok tersebut.


“Di lokasi tersebut korban Azhari dipukuli oleh beberapa orang. Lalu salah seorang pelaku mengambil barang milik korban,” lanjutnya.
Selanjutnya, Azhari dimasukkan ke dalam mobil Ayla, BK 1781 OL lalu dibawa ke Jalan SMKN 8, PB Selayang I, Medan Selayang. Di sana Azhari kembali dipukuli para pelaku sebelum membawanya ke Jalan Binjai KM 12.
“Korban diturunkan di Jalan Binjai KM 12 lalu ditinggalkan,” sebut Enan.
Berdasarkan penyelidikan polisi atas pengaduan Azhari terserbut, polisi kemudian meringkus satu dari tersangka.

“Kita mendapat petunjuk dari video yang telah viral di Medsos. Dari rekaman video terlihat mobil Ayla BK 1781 OL [yang dijadikan barang bukti] dan menyelidiki pemiliknya. Lalu kita menangkap [pemilik mobil] MRS dari rumahnya,” ujarnya.

Kemudian kita  mengamankan MRS, polisi dan  melakukan pengembangan dan menangkap 4 tersangka lainnya. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Ayla warna putih, BK 1781 OL, dan besi untuk alat memukul.

“Kita masih mengembangkan kasus ini. Masih ada 2 lagi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kita sudah kantongi identitasnya. Untuk kelima ini kita jerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e subs 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.