Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Menangkap Bandar Narkoba




Medan,(SHR) Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan  Bandar Narkoba, ZH alias JU,47,warga Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dimana Sebanyak 8 aset milik sang bandar Narkoba yang terdiri dari 6 aset barang tidak bergerak serta 2 aset barang bergerak dengan total mencapai Rp 8 miliar turut disita polisi.

Aset tersangka yang kita eksekusi berupa 5 rumah yang berada di kawasan Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut, di Jalan Setia Budi Baru, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, serta di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dan 1 lahan kosong yang berada di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Sementara untuk barang bergeraknya berupa 2 unit mobil. Dari total aset yang disita dari tersangka mencapai Rp 8 miliar, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizzon Isir di dampingi, Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi, Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan saat merilis kasus ini, Kamis (19/3/2020).

Masih dikatakan Kapolrestabes Medan, berkas kasus TPPUnya dinyatakan telah lengkap (P21). Sehingga tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan juga menerangkan kalau pengeksekusian aset milik bandar Narkoba ini merupakan kesuksesan pertama dalam pengungkapan TPPU kasus Narkoba di tingkat Polres di Indonesia.

Di samping itu, keberhasilan ini merupakan proses pengungkapan kolaborasi efektif dari Kejari Medan, PPATK dan penyedia jasa keuangan. Sebelumnya, bandar narkoba berinisial ZH alias JU ini diciduk Timsus Polrestabes Medan pada 2018 lalu.

Adapun  tersangka ini merupakan bandar besar yang memasok Narkoba di 4 wilayah basis Narkoba di Kota Medan yaitu Kampung Sejahtera (Eks Kampung Kubur), Mangkubumi, Masjid Taufik dan Polonia. Sebab sejak Januari 2018 Polrestabes Medan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.