Ditresnarkoba Polda Sumut Dan Satresnarkoba Polrestabes Medan Melakukan Pemusnahan Di Akhir Tahun 2019



Medan, (SHR) Ditresnarkoba Polda Sumut Dan Satresnarkoba Polrestabes Medan Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Dalam Periode Tanggal 09 Nopember 2019 s/d Tanggal 17 Desember 2019. Adapun  Kapolda Sumut Irjend Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si, gelar langsung konfrensi pers dilapangan Benteng, Selasa (31/12/2019) pada pukul 16:00 Wib.

Hadir dalam konfrensi pers, Kapolda Sumut Irjend Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si ,  Pangdam I/BB Mayjen TNI. M.Sabrar Fadhilah, Wakapolda Sumut Brigjend Pol. Mardiaz Khusin Dwihananto S.I.K, M.Hum, PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Brigjend Pol. Dr. Dadang Hartanto, Dandim 0201/ BS, Plt Walikota Medan, Pangkosek Hanudnas III, Danlanud Soewondo, Danlantamal, Kabinda Provsu, Kepala BNNP Sumut dan sejumlah jurnalis Polda Sumut.

Adapun Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan sebagai berikut : 1 Ditersenarkoba Polda Sumut Jumlah :LP 12 , Jumlah Tersangka 19 LK, -PR) Dan Jumlah BB Narkoba Yang Dimusnahkan 49 KG Sabu, 10.775 Butir Pil Ecstay, 758 Gram Serbuk Pil Ecstay.


Satresnarkoba Polrestabes Medan :  Jumlah LP 11, Jumlah Tersangka 13 LK, 1Pr, Dan Jumlah BB Narkoba Yang Dimusnahkan 36 KG Sabu /

Total : 23 Jumlah LP 23. Jumlah Tersangka 33 (32 LK. 1 Pr) dari 33 Tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur 1 Tersangka LK (Meninggal Dunia ) dan Jumlah BB Narkoba yang dimusnhakan : 85 KG Sabu, 10.775 Butir Pil Esctays. 758 gram serbuk Pil Ecstay.



Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Medan, selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan Pil Ecstay dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata, kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan sedangkan untuk barang bukti ganja dilakuakn dengan cara membakar, Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Kapolda Sumut, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari kejaksaan Negeri Sumut , Pengadilan Negeri Merdan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum Dan Turut Disaksikan oleh para tersangka, dan Dilanjutkan dengan penadatanganan berita acara pemusanahan.

Pasal Yang Dilanggal : Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman Huluman : Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP 1000.000.000.00 (satu milar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh milar rupiah).

masyarakat yang diselamatkan : 1 Narkotika Golongan 1 jenis sabu seberat 85 (Delapan Puluh) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) orang dengan asumsi 1 Gram untuk 10 orang pengguna/

2, Narkotika Golongan 1 Jenis Pil Ecstay :
a. 10.775 (sepuluh ribu tujuh ratus tujuh pulu lima) butir, dapat ,menyelamtakan anak bangsa sebanyak 10.775 (sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna.

b. 758 (Tujuh ratus lima puluh delapan) gram serbuk, dapat menyelamatkan anak bansga sebanyak 758 (tujuh ratus lima puluh delapan) orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna.

Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 861.533 (delpan ratus enam puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga ) Orang. (ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.