Tim Pegasus Polsek Patumbak Berhasil Menangkap Dua Pelaku Spesialis Perampok Penumpang Angkot




Medan, (SHR)  Tim Pegasus Polsek Patumbak berhasil Menangkap  dua orang Pelaku  yang selama ini melakukan perampokan terhadap penumpang angkot. Polisi juga mengungkap aksi perampokan ini juga melibatkan oknum supir.
“Kedua tersangka ini sudah berulang kali melakukan aksinya terhadap penumpang angkot. Seorang pelaku lagi atas nama Sehat Antonio masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”  sebut Kapolsek Patumbak,  AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung, Rabu (4/12/2019).
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ini bekerjasama dengan sopir salah satu angkutan kota di Medan  berinisial HB (25), warga Jalan Dame Pasar IV, Marindal II.
Pada Sabtu (30/11), korban Rizky Syahputra (20), warga Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan menaiki angkot tersangka dari Jalan SM Raja, persis dekat jembatan Sungai Denai.
Bersamaan, naik tersangka Khoirul Pasaribu (26), warga Jalan Panglima Denai Gang Seser dan pelaku Sehat Antonio. Bekerjasama dengan sopir yang memperlambat laju kendaraan, ketika hanya mereka bertempat dalam angkot, tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menodong korban.
Namun, setelah diberi Rp 20.000, tersangka malah merasa kurang dan keranjingan, lalu menghunuskan pisau ke leher korban dan meminta paksa handphone (HP) miliknya. Korban hanya bisa pasrah, karena sopir angkot tidak menolongnya.
“Awalnya, tersangka meminta uang korban untuk membeli tuak dan diberi. Tapi, alasannya kurang, lalu menodong leher korban menggunakan pisau dan merampas HP-nya,” terang Gindo.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Patumbak dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di sebuah pos OKP Jalan Panglima Denai. HP korban juga berhasil diamankan polisi.
“Dari tersangka kita sita barang bukti satu unit mobil angkot Medan Bus  135 biru BK 1780 UE dan satu unit HP Vivo type Y5. Tersangka kita jerit pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.