Poldasu Amankan 35 Kg Sabu, Ops Antik Toba 2019




Medan , (SHR) Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengamankan 35 Kg Sabu saat pelaksanaan Operasi Antik Toba 2019. Hal ini disampaikan Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto saat ditemui wartawan di depan Kantor Ditresnarkoba Poldasu, Rabu (23/10) sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolda Sumut didampingi PJU Polda Sumut, BNN Prov Sumut menyampaikan, penangkapan Pertama oleh Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.  Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib ada 3 (tiga) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Nenas 2 Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai kemudian Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit  3 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan Jalan Nenas 2 Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai.
Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 01.15 Wib di Jalan Nenas 2 Lingkungan I Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka berinisial EWS, A dan JAN, kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka EWS dan dapat ditemukan di dalam 1 (satu) buah panci yang terbuat dari Steinles yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 4.000 (empat ribu) gram,” ujar Kapoldasu
Selanjutnya tersangka EWS, A dan JAN beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna prose penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interograsi dan analisa kasus Tersangka EWS diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jln ikan arwana Kec. Binjai timur Kota Binjai
Penangkapan kedua oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut. Dari hasil keterangan tersangka EWS dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Ikan Arwana Kec. Binjai Timur Kota Binjai.



Dari lokasi, dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S dan dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis sabu seberat  lebih kurang 1.000 (seribu) gram. Selanjutnya tersangka S  beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna prose penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interograsi dan analisa kasus Tersangka S diperoleh keterangan bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki membawa Narkotika Jenis Sabu dari Provinsi NAD ke Provinsi Sumatera Utara khususnya kota Binjai
Penangkapan ketiga oleh Unit Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Dari hasil keterangan tersangka S dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Medan – Stabat, Kec. Stabat, Kab. Langkat, tepatnya di pinggir jalan.
Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III  Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, No. Pol: B-2657-SKX yang dikendarai oleh 1 (satu) tersangka berinisial M Als. Z kemudian dilakukan penggeledahan  mobil tersebut dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) buah Tas Jinjing warna merah hitam, yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebenyak 30 (tiga puluh) bungkus dengan berat lebih kurang 30 (tiga puluh) Kilogram yang diletakkan dibagasi belakang mobil.
Dari hasil interograsi tersangka M Als. Z bahwa temannya berinisial F menyuruh M Als. Z membawa Narkotika Jenis sabu tersebut dan F juga bertugas sebagai pengawal dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Expander No. Pol: BK-1759-OW.
Selanjutnya Petugas Kepolsian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil  memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Expander, No. Pol: BK-1759-OW yang dikendarai oleh tersangka yang berinisial F dan FA Als I. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
Ketiga tersangka kemudian dibawa pengembangan ke Kota Binjai tempat 3 (tiga) tersangka mengantar Narkotika Jenis sabu. Namun sewaktu tersangka F menunjukkan tempat di Kota Binjai, ke 3 (tiga) tersangka melakukan perlawan sehingga Petugas Kepolisian melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka F dan FA Als. I dan kaki sebelah kiri tersangka M Als. Z. Kemudian tersangka M Als. Z, F dan FA Als. I dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Caba medan untuk mendapat pengobatan. Setelah selesai perawatan medis, tersangka M Als. Z, F dan FA Als. I  beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal  114  Ayat (1) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.